- Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyoroti hambatan birokrasi pemulihan pascabencana Aceh pada Selasa (30/12/2025).
- Kepala daerah ragu memindahkan material kayu sisa banjir karena takut masalah hukum di kemudian hari.
- Pembangunan hunian tetap terhambat karena ketersediaan lahan umumnya berstatus kawasan hutan atau HGU.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyoroti sejumlah hambatan birokrasi dan legalitas yang menghambat proses pemulihan pascabencana di Provinsi Aceh.
Saan mengungkapkan adanya kekhawatiran para kepala daerah terkait pengelolaan material sisa bencana dan status lahan untuk hunian.
Salah satu poin krusial yang diangkat Saan adalah menumpuknya kayu-kayu gelondongan sisa banjir bandang di berbagai daerah.
Meski material tersebut mengganggu proses pemulihan dan memicu pendangkalan sungai, para kepala daerah mengaku ragu untuk mengambil tindakan.
"Para kepala daerah kebingungan. Tidak punya keberanian ini (kayu) mau diapakan, karena takut ada persoalan hukum di kemudian hari, takut diperiksa, dan sebagainya," ungkap Saan dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI di Aceh, Selasa (30/12/2025).
Saan meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera turun tangan memberikan payung hukum atau keputusan cepat terkait pengelolaan kayu tersebut.
"Ini penting untuk segera diselesaikan, karena kalau tidak, akan mengganggu proses pemulihan fisik dan menyebabkan pendangkalan," tegasnya.
Hambatan kedua yang menjadi perhatian serius DPR adalah ketersediaan lahan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap). Banyak warga yang harus direlokasi, namun lahan yang tersedia umumnya berstatus kawasan hutan atau Hak Guna Usaha (HGU).
Saan menegaskan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tidak dapat memulai pembangunan jika status tanah belum clear and clean. Hal ini menuntut koordinasi lintas kementerian yang lebih agresif.
Baca Juga: Menteri PU Percepat Pemulihan Aceh: Kerja 24 Jam, Program Padat Karya, hingga Pembangunan Bendungan
Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan perlu bersama-sama menyelesaikan persoalan ini. "Hunian tetap hanya bisa dilakukan kalau status tanahnya sudah benar-benar clear, supaya tidak ada persoalan hukum bagi penyelenggara negara di masa depan," tambah Saan.
Meskipun jembatan nasional dan penghubung antarprovinsi sudah mulai terkoneksi, Saan mengingatkan masih banyak jembatan lokal atau antar-kecamatan yang rusak berat dan memutus aktivitas ekonomi masyarakat.
Menutup pernyataannya, Wakil Ketua DPR RI itu menekankan pentingnya akurasi data prioritas dari pemerintah daerah agar pemerintah pusat bisa segera melakukan tindak lanjut.
"Sekali lagi, koordinasi, komunikasi, dan penyampaian data mengenai kebutuhan prioritas terkait pelayanan publik sangat penting. Data harus cepat disampaikan agar bisa ditindaklanjuti lebih cepat lagi oleh kementerian terkait," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Menteri PU Percepat Pemulihan Aceh: Kerja 24 Jam, Program Padat Karya, hingga Pembangunan Bendungan
-
Pilunya Bupati Aceh Utara: Warga Kami Hanyut tapi Tidak Viral
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam