Suara.com - RF, pemuda berusia 23 tahun dijerat pasal berlapis karena telah melakukan penistaan agama, ujaran kebencian dan melakukan pengambilalihan akun media sosial secara ilegal. Dalih tersangka membajak akun Facebook bernama Ardi Alit dan menyebarkan ujaran kebencian karena sakit hati.
"Bahwa dalam hal ini pelaku mengakui telah mengambil alih akun seseorang, karena dasar sakit hati. Lalu, mengakses akun tersebut dan menuliskan postingan mengandung ujaran kebencian," kata Kasubdit I Direskrimsus Cyber Crime Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci dalam konferensi pers di Polda Bali, Senin.
Ia menjelaskan bahwa sempat viral postingan tentang pelaksanaan upacara agama Hindu yaitu Melasti pada (12/03) pada salah satu akun Facebook bernama "Ardi Alit".
Postingan tersebut isinya: "Tolong yang tahu keberadaaan binatang ini dimana, semeton Bali di shere ngih," dan menyertakan tangkapan layar dari postingan akun facebook bernama "Abdillah Pulukan Bali" dengan keterangan "Hanya orang bodoh yang ikut serta merayakan Nyepi, saya sebagai orang taat ibadah di Agama Islam menentang keras adanya hari raya Nyepi. Dah semoga semua umat Hindu yang ada di Bali sadar dan berhenti menyembah batu dan patung, amin."
Setelah melakukan penyelidikan diperoleh hasil bahwa akun bernama "Ardy Alit" telah diambil alih oleh orang lain sejak (29/01). Selain itu, pemilik akun yang sebenarnya tidak bisa mengakses akun tersebut baik dengan menggunakan nomor telepon dan kata sandi.
"Dari pemilik akun Ardi Alit yang sebenarnya mengaku sebelumnya sempat membuka link website yang diterima dan diminta untuk memasukkan email atau nomor telepon beserta kata sandi facebook dalam website tersebut," katanya.
Pelaku juga menyatakan bahwa benar sudah membuat akun facebook menyerupai akun bernama "Abdilah Pulukan Bali" dengan menggunakan nama dan foto yang sama dengan akun asli. Selanjutnya, postingan itu diambil tangkapan gambar dan disebarkan oleh pelaku dengan memanfaatkan akun "Ardi Alit" yang telah diambil oleh pelaku.
"Setelah dicek pelaku betul bisa mengakses akun Ardi Alit tapi terhadap akun Abdilah Pulukan Bali telah dihapus oleh pelaku," katanya.
Suinaci mengatakan bahwa dari penyidikan ditemukan kesamaan modus operandi dari pelaku dan beberapa menggunakan identitas yang sama. "Jadi pelaku adalah orang yang sama, menggunakan dua akun tersebut," katanya.
Baca Juga: MUI Bakal Bikin Standarisasi Penceramah dalam Berdakwah
Selain itu, pelaku juga telah mengambil alih ratusan akun media sosial orang lain. Setelah memperoleh data akun media sosial korban, pelaku lalu mencari informasi pribadi korban dan biasanya bermuatan pornografi. Kata dia, informasi itu digunakan pelaku untuk memeras korban dan meminta uang dengan ancaman foto atau video korban akan disebarkan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan penyebaran data pornografi. Kedua, Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait illegal akses.
Selanjutnya, pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan dan pengancaman. Kemudian, Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 6 Jo Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, lalu Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait ujaran kebencian. Serta Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi