Suara.com - Siswa berinisal MS di Bengkulu dikeluarkan dari sekolah usai videonya menghina Palestina tersebar luas di media sosial. Apakah hukuman seperti itu pantas diberikan? Lalu bagaimana hukuman menghina negara lain yang berlaku di Indonesia? Simak penjelasan berikut.
Perlu diketahui, MS dalam video berdurasi 7 detik itu dengan lantangnya menghina Palestina dengan kata-kata yang tak pantas serta menyerukan ujaran kebencian untuk menyerang Palestina.
Berdasarkan rapat yang dilakukan dengan Dinas Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Benteng dengan pihak sekolah, maka diputuskan jika MS harus dikembalikan ke orang tuanya. Sedangkan, proses hukumnya sendiri tidak dilanjutkan. Menurut Kepala Kepolisian Resort Bengkulu Tengah, AKBP ARY Baroto. Kasus ini telah diselesaikan dengan proses system restorative justice.
Rapat yang saat itu dihadiri oleh Kapolres Benreng, Wakapolres Benteng, Kasat Intel Polres Benteng, Kasat Reskrim Polres Benreng, Kapal Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Benteng, FKUB, Badan Kesbangpol Benteng, Kemenag Benteng, Komisi I DPRD Benteng, Kepala sekolah serta Komite telah memutuskan untuk memaafkan perilaku MS dan tidak membawanya ke jalur pidana.
Lantas, apakah ada hukum tertentu bagi penghina negara orang lain?
Penghina Palestina yang Jadi Tersangka
Jika merujuk ke kasus serupa, maka sial bagi seorang pria asal Lombok berinisial HL satu ini. Petugas kebersihan di salah satu kampus swasta ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka usai membuat konten serupa terkait penghinaan terhadap Palestina.
HL alias Ucok, pemuda berusia 23 tahun ini diganjar dengan hukuman sesuai Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal ujaran kebencian terkait SARA:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”
Baca Juga: Siswi SMA Hina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Kata Kemendikbud
Namun sebenarnya. masih menjadi pertanyaan apakah Palestina termasuk dalam frasa “golongan” pada pasal tersebut dan apakah ketentuan tersebut juga berlaku bagi negara lain.
Hukuman Menghina Kepala Negara Sahabat dan Dubes Asing
Sementara itu, dalam RKUHP terdapat larangan menghina kepala negara sahabat dan para dubes asing di Indonesia. Aturan itu terdapat pada RKUHP Pasal 218 ayat 1 berbunyi:
"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV."
Lalu Pasal 218 Ayat 2 berbunyi:
"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Membaca Es Krim Pertamaku: Luka Batin Tak Selalu Sembuh oleh Waktu
-
Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
-
BTN Siap Perkuat Kemitraan Strategis, Dukung Maluku Utara Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional
-
6 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp 4 Juta, Gaming dan Multitasking Lancar
-
Sosiolog UGM: Aksi Main Hakim Sendiri Cermin Brutalitas Elite dan Krisis Hukum
-
Apple Rilis Update iOS 26.6 dan iPadOS 26.6 untuk Tambal Celah Keamanan
-
Ditinggal Pergi Selamanya, Amanda Seyfried Kenang Momen Bersama Anabul
-
Bukan Koperasi Biasa, Kopdes Infrastruktur Pemerintah untuk Salurkan Bantuan
-
Pinjaman Kopdes Merah Putih hingga Rp3 Miliar Dinilai Berisiko Pangkas 80 Persen Dana Desa
-
Breakingnews! Iran Resmi Rangkul Arab Saudi dan Oman Amankan Selat Hormuz dari Amerika