News / Nasional
Selasa, 25 Mei 2021 | 10:19 WIB
Mardani Ali Sera, Rabu (4/12/2019). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Dalam UU itu disebutkan, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh dipersulit.

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai untuk diangkat menjadi ASN," tegas Jokowi.

Load More