Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino, Selasa (25/5/2021) hari ini. Adapun agenda persidangan adalah pembacaan putusan.
Permohonan praperadilan RJ Lino diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah terdaftar bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.vAdapun pihak termohon adalah pihak Komisi Pemberantadan Korupsi. Gugatan praperadilan didaftarkan pada 16 April 2021 lalu.
Sebelumnya, kuasa hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono mengatakan, pada prinsipnya gugatan yang dilayangkan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atau Undang-undang KPK baru. Tepat pada Pasal 40, dinyatakan bahwa masa penyidikan paling lama adalah dua tahun.
Agus juga turut menyinggung soal Surat Perintah Penyidikan tertanggal 15 Desember 2015. Artinya, Lino saat ini telah menjalani masa penahanan hampir lima tahun lebih.
"Dan itu sudah melewati ketentuan yang diatur dalam UU KPK sendiri. Dan di sana adalah ketentuan menghentikan meskipun dengan frasa dapat menghentikan pemyidikan. Tetapi frasa dapat menghentikam itu artinya dibatasi oleh waktu dua tahun maksimal," jelas dia, Selasa (4/5/2021) lalu.
Kemudian, soal ketentuan Pasal 11 ayat 1 huruf B dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Dalam pasal itu disebutkan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang nilainya paling sedikit Rp 1 miliar.
"Tetapi faktanya setelah dilakukan penahanan terhadap Pak Lino, dilakukan pemeriksaan lanjutan dan ini berarti KPK tidak melaksanakan kewajibannya menurut ketentuan pasal 40, 11, dan 70 C," beber Agus.
"Pasal 70 C tegas menyebutkan, terhadap semua pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua proses hukum penyelidikan, penyidikan, penuntutan yang belum selesai harus terus dilakukan berdasarkan Undang-Undang ini," lanjut dia.
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan 56 bukti terkait praperadilan yang diajukan Richard Joost Lino alias RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Serahkan 56 Bukti, KPK Harap Hakim Tolak Gugatan Praperadilan RJ Lino
"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (24/5/2021) kemarin.
"KPK selama 5 tahun ini tetap bekerja maksimal untuk melengkapi alat-alat bukti, sehingga tim penyidik dan JPU berkesimpulan ditemukan adanya perbuatan tindak pidana dan alat-alat bukti yang siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Ali.
Apalagi, kata dia, berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan karena perkara ini sudah cukup bukti.
"Ini merupakan tindak pidana dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan," katanya lagi.
Ali memastikan bahwa seluruh tindakan dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Bahwa bukti terkait dengan rangkaian kegiatan dari penyelidikan hingga penyidikan saat ini. Untuk itu sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL (RJ Lino)," imbuh Ali.
Berita Terkait
-
Novel Baswedan: Arahan Jokowi Soal Nasib 75 Pegawai KPK Tak Dijalankan
-
Soroti TWK KPK, Begini Isi Surat Koalisi Guru Besar Antikorupsi ke Jokowi
-
Novel Dkk Kirim Bukti Kejanggalan TWK, Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi
-
Novel Baswedan Laporkan Oknum Pimpinan KPK ke Komnas HAM, Ini Penjelasannya
-
Seluruh Pegawai Tetap KPK Kompak Tolak Penonaktifan 75 Orang Tak Lulus TWK
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia