Suara.com - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa seorang oknum anggota Polri berpangkat Aiptu ES (43) telah lima tahun menjadi pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Mukomuko.
"ES merupakan pengedar dan sudah lima tahun beroperasi di wilayah khusus Kabupaten Mukomuko," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Toga Habinsar Panjaitan di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan bahwa barang yang didapat ES berasal dari DB (32) warga asal Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko dan J warga asal Kabupaten Kepahiang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lanjut Toga, ES merupakan anggota Polri aktif dan menjabat sebagai Ps. Kanit Shabara Polsek Kerawang Polres Mukomuko dan barang yang didapatkan ES dari Sumatera Barat.
"Kasus tetap kami lanjutkan di BNN provinsi dan ES akan disidang di Propam Polda Bengkulu dengan sanksi pemecatan sesuai dengan perintah Kapolri," ujarnya.
Toga menyebutkan bahwa ES mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja untuk mencari keuntungan dan materi.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah mengirimkan surat komplain kepada kami dan tidak menutup kemungkinan kita akan mengungkapkan kasus-kasus yang lain. Kami juga telah mendapatkan informasi dari masyarakat ada beberapa tempat di daerah Bengkulu yang melibatkan anggota," tutur Toga.
Sebelumnya BNN Provinsi Bengkulu mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika yaitu DA (53) pengguna narkotika, DB (32) dan ES (43) yang merupakan pengedar.
Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti 8 paket sedang berisikan narkotika jenis I yaitu ganja, dua paket kecil berisikan narkotika jenis I yaitu sabu-sabu, 7 handphone, satu unit kendaraan roda empat, plastik klip kecil bening dan beberapa alat hisap sabu yaitu bong.
Baca Juga: Bandar Narkoba Kampung Ambon Buron, Polisi: Sampai Lobang Tikus Kami Kejar
Ketiganya disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) jo pasal (132) ayat (1) Undang-undang nomor 5 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman bagi ketiganya paling rendah sekitar 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!