Suara.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang etik penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju, Selasa (25/5/2021). Alasannya karena sidang etik bersifat tertutup.
Selain Azis, Dewas KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain di sidang etik tersebut.
"Terkait isi materi pemeriksaan, tentu tidak dapat disampaikan karena sebagaimana peraturan Dewas KPK bahwa proses persidangannya dilaksanakan secara tertutup," kata Ali saat dikonfirmasi.
Ali menegaskan sidang etik kasus suap Stepanus yang turut menjerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dinyatakan telah selesai. Ali memastikan Dewas KPK akan menyampaikan hasil keseluruhan sidang etik nantinya kepada publik.
"KPK pastikan bahwa ketika proses persidangan etik ini telah selesai, maka pembacaan putusannya akan di sampaikan secara terbuka untuk seluruh masyarakat," ujarnya.
Siang tadi, Azis diperiksa sebagai saksi dalam sidang pelanggaran etik penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin.
Pantauan Suara.com, Azis tampak terburu-buru keluar melalui pintu samping Gedung KPK C-1. Tak seperti biasanya pihak yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang etik keluar tidak melalui pintu depan.
Azis mengenakan batik bercorak kuning menjawab pertanyaan awak media singkat terkait pemeriksaannya sebagai saksi kasus suap penyidik KPK Robin.
"Saya ikut proses yang ada saja, makasih," kata Azis singkat di Kantor Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Usai Diperiksa Dewas KPK, Azis Tepergok Wartawan Buru-buru Pergi Lewat Sini
Kasus suap ini berawal ketika M Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stepanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Azis meminta Stepanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan. Stepanus pun menyanggupi permintaan Azis.
Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Syahrial. Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp1,3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.
Sementara itu, Azis Syamsuddin telah dicekal KPK bepergian keluar negeri. KPK telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
-
Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis