Suara.com - Peristiwa tertukarnya jenazah pasien virus corona (Covid-19) di Batam, Kepulauan Kepri telah menggegerkan masyarakat. Bagaimana tidak, salah satu jenazah yang beragama muslim sampai terlanjur dikremasi gara-gara kesalahan itu.
Kejadian itu sempat membuat pihak keluarga emosi dan menggeruduk Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri yang dinilai bertanggung jawab atas protokol kesehatan pemakaman kedua jenazah itu.
Berikut merupakan lima fakta mengenai tertukarnya jenazah Covid-19 di Batam:
1. Jenazah Melayu Muslim Tertukar dengan Jenazah keturunan Tionghoa
Kedua jenazah pasien Covid-19 itu memiliki latar belakang yang berbeda. Jenazah yang terlanjur dikremasi bernama Abdul Hamid.
Abdul Hanif merupakan warga Melayu Muslim. Jenazahnya tertukar degan jenazah warga keturunan Tionghoa bernama Sing Peng.
Pihak keluarga Sing Peng yang tidak tahu jika jenazah tertukar pun melakukan prosesi pemakaman sesuai kepercayaannya. Mereka mengkremasi jenazah yang dikira Sing Peng.
2. Keluarga Tak Terima dan Merasa Dipermainkan
Pihak keluarga menuntut pihak rumah sakit bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Seorang pihak keluarga mengaku tak terima dengan kejadian tersebut.
Baca Juga: Update 25 Mei: Positif Covid-19 RI Tambah 5.060, Kasus Aktif Naik 1.093 Orang
"Kita dipermainkan," ujar Putri dikutip dari Batamnews.co.id -- jaringan Suara.com, Minggu (23/5/2021).
Nampak pihak keluarga bingung, kesal, bercampur sedih. Beberapa diantaranya tak dapat menahan tangis. Tenda untuk menanti jenazah pun terlihat sudah berdiri.
Putri mengaku tak habis pikir hingga jenazah tersebut tertukar. Ia membeberkan jenazah keluarganya itu sudah dinyatakan negatif Covid-19 sehingga tidak tahu mengapa harus dimakamkan dengan prokes.
3. Polisi Sudah Meminta Maaf
Kepolisian Daerah (Polda) Kepri yang bertanggung jawab atas kejadian ini telah meminta maaf. Polisi juga disebut sudah melakukan mediasi dengan keluarga almarhum untuk mencari jalan tengah terbaik.
Hal ini diungkapkan oleh pihak keluarga, Masrur Amin. Ia menyebut keluarga akhirnya memilih untuk ikhlas dan tidak menempuh jalur hukum terkait insiden ini.
Berita Terkait
-
Update 25 Mei: Positif Covid-19 RI Tambah 5.060, Kasus Aktif Naik 1.093 Orang
-
Sepekan Usai Lebaran, Daerah Zona Merah Corona di Indonesia Naik Drastis
-
Akademisi Ungkap Manfaat Vaksin Gotong Royong untuk Herd Immunity, Apa?
-
Warga Tanjungpinang dan Batam Tertular Varian Corona Baru B117
-
Jenazah Tertukar, Abu Jasad Orang Islam Dibakar di Batam Dimakamkan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu