Suara.com - Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak oleh hakim tunggal Morgan Simanjuntak, Selasa (25/5/2021). Putusan itu dibacakan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait putusan tersebut, Agus Dwiwarsono selaku kuasa hukum mengaku kecewa. Dia menilai jika hakim tidak memperimbangkan asas kepastian hukum dan asas penghormatan terhadap HAM yang seharusnya dipedomani oleh KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang-Undang KPK 2019.
"Kami sampaikan kekecewaan terhadap putusan hakim tapi kami menghormati sebagai sebuah putusan," kata Agus usai sidang.
Agus melanjutkan, dalam putusan ini juga tidak disinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70 Tahun 2019.
Menurut Agus, dalam rentan waktu dua tahun seharusnya KPK mampu melakukan penyidikan hingga pelimpahan berkas ke pengadilan terkait kasus yang menjerat kliennya.
"Sederhana, fakta hukumnya dan terbukti di persidangan sampai dengan hari ini pembacaan putusan itu adalah lebih dari lima tahun, artinya melewati dua tahun sebagaimana dibunyikan dalam Pasal 40 ayat 1 UU 19 tahun 2019," tegas Agus.
Ditolak
Hakim tunggal Morgan Simanjuntak menilai proses penyidikan kasus yang menjerat RJ Lino telah sah. RJ Lino diketahui sudah berstatus tersangka sejak tahun 2015 dalam dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Morgan mengatakan, penyidikan yang dilakukan KPK bahkan telah sesuai prosedur. Tak hanya itu, Morgan juga menolak dalil pemohon yang menyatakan penyidikan sudah lewat batas waktu.
Baca Juga: Surati Kapolri Minta Firli Ditarik dari KPK, ICW: Runtuhkan Citra Polri!
"Maka pengadilan berpendapat, penyidikan perkara ini hingga dilakukan penahanan terhadap termohon adalah sah. Maka permojonan praperadilan harus di diputus pada selasa 25 Mei 2021," kata Morgan.
Permohonan praperadilan RJ Lino diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah terdaftar bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Adapun pihak termohon pihak Komisi Pemberantadan Korupsi. Gugatan praperadilan didaftarkan pada 16 April 2021 lalu. Rencaba sidang perdana pada 4 Mei 2021.
Dalam kasus rasuah tersebut, RJ Lino diduga telah merugikan negara yang dilakukannya dalam pemeliharaan tiga unit QCC sebesar USD 22.828,94.
Untuk harga kontrak keseluruhan USD 15.554.000, terdiri dari USD 5.344,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang. Kemudian, USD 4.920,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang dan USD 5.290.000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak.
Berita Terkait
-
Soal Kasus Korupsi Dana Pendidikan di Jakbar, Wagub DKI Santai
-
Dipecat Firli Cs, 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Cuma Bekerja hingga November
-
Surati Kapolri Minta Firli Ditarik dari KPK, ICW: Runtuhkan Citra Polri!
-
Tok! Hakim Tunggal Tolak Praperadilan RJ Lino
-
KPK Semprot Bupati Bogor Ade Yasin Gara-Gara Ini...
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan