Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan Presiden Jokowi sejak awal ingin KPK memiliki sumber daya manusia (SDM) yang terbaik dan berkomitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi. Moeldoko pun meminta semua pihak tak menggiring masalah TWK hingga keluar dari tujuan yang hendak dicapai.
"Dari awal presiden ingin agar KPK memiliki sumber daya manusia yang terbaik dan berkomitmen tinggi di dalam memberantas korupsi. Karena itulah proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN membuat pemberantasan korupsi harus menjadi lebih sistematis," ujar Moeldoko, Rabu (26/5/2021).
Pernyataan Moeldoko menyusul 51 pegawai KPK yang dipecat. 51 pegawai itu adalah bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.
Moeldoko menyebut arahan Jokowi terkait alih status pegawai KPK sebagai ASN, bukti komitmen pemerintah agar KPK bekerja dengan maksimal sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi.
"Saya pikir arahan presiden terkait alih status pegawai KPK sebagai ASN, semakin menegaskan komitmen Pemerintah untuk apa? untuk menjaga KPK agar dapat bekerja secara maksimal sesuai dengan tugasnya sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, dan KSP pasti akan mengawal arahan presiden tersebut," ucap dia.
Tak hanya itu, Moeldoko menyebut bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, merupakan amanat dari undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, PP nomor 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN serta peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kata Moeldoko, dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70 tahun 2019, Jokowi mengingatkan bahwa alih status kepegawaian harus tetap memegang prinsip tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
Karena itu, Jokowi menyerahkan mekanisme kepada pihak terkait untuk merumuskan kebijakan yang terbaik.
"Presiden menyerahkan pada mekanisme yang berlaku di mana pimpinan KPK, Sekjen KPK, bersama-sama Kementerian Pan RB, dan kepala BKN bisa merumuskan kebijakan yang terbaik, untuk memastikan prinsip itu dapat dibenahi," tutur Moeldoko.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean ke Novel: Arahan Presiden Itu Normatif, Bukan Mutlak!
"Langkah ini perlu untuk memastikan kita mendapatkan garda terbaik pemberantasan korupsi yang berintegritas dan berjiwa merah putih. Itu sebenarnya, apa, yang telah dipikirkan kita bersama," sambungnya.
Moeldoko juga meminta semua pihak agar tidak "menggoreng" isu sehingga permasalahan TWK tidak keluar dari substansi.
"Janganlah persoalan ini, belum dipahami sepenuhnya oleh kita semuanya, tetapi justru digoreng kanan-kiri akhirnya keluar dari substansi tujuan yang hendak dicapai. Saya berharap dengan penjelasan ini masyarakat Indonesia bisa memahami lebih itu," katanya.
Sebelumnya, Moeldoko mengatakan selama ini tes TWK sudah berjalan di semua lembaga pemerintah. Kata Moeldoko TWK bukan berlaku di instansi KPK, termasuk di semua lembaga juga di BUMN.
"Karena selama ini sudah berjalan dan tidak hanya ranah KPK saja, tetapi seluruh mereka yang berproses atas alih status menjadi ASN di semua lembaga. Sekali lagi bawa ini sebenarnya sudah berlaku di semua lembaga, dan termasuk juga di kalangan BUMN," ucap dia.
Moeldoko menuturkan soal tak lolos uji TWK bukan hanya di pegawai KPK, melainkan terjadi di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Namun ia heran hanya KPK yang menjadi polemik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
PDIP Jabar Siapkan Relawan Kesehatan Desa, Hasto Kristiyanto: Kemanusiaan di Atas Politik Elektoral
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm