Suara.com - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan memusnahkan 6.540 kotak kontak listrik, yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia/SNI di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/5/2021).
Selain Cibinong, kegiatan pemusnahan kotak kontak listrik juga akan dilaksanakan di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/5), dan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (28/5).
Dikutip dari laman Kementerian ESDM di Jakarta, pemusnahan barang tak sesuai SNI ini dilakukan selain melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L), juga melindungi industri dalam negeri. Keberadaan kotak maupun tusuk kontak listrik yang tidak memenuhi syarat mutu SNI dapat menimbulkan bahaya kebakaran yang dapat menyebabkan kerugian material dan bahkan korban jiwa.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengatakan, penertiban produk kotak kontak listrik yang tidak sesuai SNI ini merupakan upaya pengawasan terhadap keselamatan ketenagalistrikan, khususnya dalam mencegah terjadinya kebakaran akibat hubungan pendek listrik. Ia mengapresiasi pemberian sanksi terhadap peralatan ketenagalistrikan yang tidak sesuai SNI untuk memberikan efek jera dan tidak terulang di kemudian hari.
"Standardisasi ketenagalistrikan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan. Selain bermanfaat listrik, juga berbahaya, jadi semua peralatan listrik harus sesuai standar," ujar Wanhar.
Kegiatan pemusnahan kotak kontak hasil uji petik Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang tidak sesuai SNI merupakan hasil koordinasi antara Kementerian ESDM, BSN, Kementerian Perdagangan, dan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan pemusnahan kotak kontak listrik tidak sesuai SNI dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen.
"Terhadap produk yang telah beredar di pasar yang tidak memenuhi SNI, wajib ditarik dari peredaran untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan," katanya.
Veri meminta LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Kotak Kontak/Tusuk Kontak tidak sesuai SNI ikut bertanggung jawab dalam peredaran produk ini. Dan meminta LSPro juga melakukan pengawasan terhadap produk yang telah disertifikasinya, sehingga dapat mengurangi produk yang tidak sesuai SNI yang beredar di pasaran.
Baca Juga: Pemkab Bogor Didatangi KPK, Ketua Dewan: Jadikan Momentum untuk Berbenah
Selain itu, Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan unit pembina dalam hal ini Kementerian ESDM juga melakukan pengawasan terhadap LSPro yang diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh unit pembina.
"Berdasarkan pemantauan, penerapan SNI yang dilakukan oleh BSN, dari 12 merek yang dilakukan uji petik sejumlah delapan merek atau 66 persen tidak sesuai SNI," tambah Veri.
Sebagai tindak lanjut pemantauan penerapan SNI tersebut, LSPro melakukan audit terhadap produsen/importir yang produknya gagal memenuhi konsistensi mutu SNI.
Apabila dari hasil audit/surveilen produk tidak sesuai dengan SNI, maka sertifikat produk yang dimiliki oleh produsen dapat dibekukan untuk sementara dan dapat digunakan kembali apabila produk telah memenuhi persyaratan.
Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Ivan Fithriyanto menambahkan Kementerian Perdagangan berkewajiban melakukan pengawasan baik secara berkala ataupun khusus terhadap produk SNI Tusuk Kontak dan Kotak Kontak untuk keperluan rumah tangga yang beredar di pasaran yang mana produk tersebut telah diberlakukan secara wajib oleh Kementerian ESDM.
Dengan diselenggarakannya kegiatan pemusnahan barang ini, Ivan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan.
Pengawasan yang rutin dilakukan khususnya terhadap produk-produk asal impor yang tidak memenuhi ketentuan diharapkan dapat menjamin terlaksananya perlindungan konsumen serta mendorong penggunaan produksi dalam negeri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan
-
DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah
-
PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?
-
Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan
-
Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk
-
AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan
-
10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon
-
Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten
-
KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak
-
TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi