Suara.com - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan memusnahkan 6.540 kotak kontak listrik, yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia/SNI di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/5/2021).
Selain Cibinong, kegiatan pemusnahan kotak kontak listrik juga akan dilaksanakan di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/5), dan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (28/5).
Dikutip dari laman Kementerian ESDM di Jakarta, pemusnahan barang tak sesuai SNI ini dilakukan selain melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L), juga melindungi industri dalam negeri. Keberadaan kotak maupun tusuk kontak listrik yang tidak memenuhi syarat mutu SNI dapat menimbulkan bahaya kebakaran yang dapat menyebabkan kerugian material dan bahkan korban jiwa.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengatakan, penertiban produk kotak kontak listrik yang tidak sesuai SNI ini merupakan upaya pengawasan terhadap keselamatan ketenagalistrikan, khususnya dalam mencegah terjadinya kebakaran akibat hubungan pendek listrik. Ia mengapresiasi pemberian sanksi terhadap peralatan ketenagalistrikan yang tidak sesuai SNI untuk memberikan efek jera dan tidak terulang di kemudian hari.
"Standardisasi ketenagalistrikan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan. Selain bermanfaat listrik, juga berbahaya, jadi semua peralatan listrik harus sesuai standar," ujar Wanhar.
Kegiatan pemusnahan kotak kontak hasil uji petik Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang tidak sesuai SNI merupakan hasil koordinasi antara Kementerian ESDM, BSN, Kementerian Perdagangan, dan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan pemusnahan kotak kontak listrik tidak sesuai SNI dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen.
"Terhadap produk yang telah beredar di pasar yang tidak memenuhi SNI, wajib ditarik dari peredaran untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan," katanya.
Veri meminta LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Kotak Kontak/Tusuk Kontak tidak sesuai SNI ikut bertanggung jawab dalam peredaran produk ini. Dan meminta LSPro juga melakukan pengawasan terhadap produk yang telah disertifikasinya, sehingga dapat mengurangi produk yang tidak sesuai SNI yang beredar di pasaran.
Baca Juga: Pemkab Bogor Didatangi KPK, Ketua Dewan: Jadikan Momentum untuk Berbenah
Selain itu, Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan unit pembina dalam hal ini Kementerian ESDM juga melakukan pengawasan terhadap LSPro yang diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh unit pembina.
"Berdasarkan pemantauan, penerapan SNI yang dilakukan oleh BSN, dari 12 merek yang dilakukan uji petik sejumlah delapan merek atau 66 persen tidak sesuai SNI," tambah Veri.
Sebagai tindak lanjut pemantauan penerapan SNI tersebut, LSPro melakukan audit terhadap produsen/importir yang produknya gagal memenuhi konsistensi mutu SNI.
Apabila dari hasil audit/surveilen produk tidak sesuai dengan SNI, maka sertifikat produk yang dimiliki oleh produsen dapat dibekukan untuk sementara dan dapat digunakan kembali apabila produk telah memenuhi persyaratan.
Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Ivan Fithriyanto menambahkan Kementerian Perdagangan berkewajiban melakukan pengawasan baik secara berkala ataupun khusus terhadap produk SNI Tusuk Kontak dan Kotak Kontak untuk keperluan rumah tangga yang beredar di pasaran yang mana produk tersebut telah diberlakukan secara wajib oleh Kementerian ESDM.
Dengan diselenggarakannya kegiatan pemusnahan barang ini, Ivan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan