Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (M K) terkait pemecatan 51 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dipecat karena tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut bahwa dalam proses peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) pegawai KPK tidak boleh ada yang dirugikan. Apalagi, kata Boyamin, putusan majelis hakim MK dalam pertimbangannya terkait gugatan revisi UU KPK Nomor 19 tahun 2019, jangan sampai ada pegawai KPK yang dirugikan ketika beralih menjadi ASN.
"Yaitu ya hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi," ungkap Boyamin dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).
Terkait polemik 75 pegawai KPK itu, meski 24 pegawai KPK diantaranya kembali dapat mengikuti ulang TWK. Ia, pastikan tetap melakukan gugatatan uji materi kepada MK. Dengan maksud menjadikan Pertimbangan Putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat.
"Dengan cara Pertimbangan menjadikan amar Putusan Mahkamah Konsitusi. Kalau dulu hanya berupa Pertimbangan, maka nantinya akan menjadi Putusan akhir dari produk MK," kata Boyamin.
Boyamin menyebut gugatannya ke MK terfokus mengenai materi Judicial Review Revisi UU KPK No. 19 tahun 2019 yakni Pertimbangan Putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji Pasal 24 dan Pasal 69C UU No 19 tahun 2019 ( UU Revisi KPK ).
Itu ada pada pasal 24 Ayat ( 2 ) ( 3 ) berbunyi:
- Ayat (2) berisi, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. penyempurnaan penyebutan.
- Ayat (3) berisi, Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pasal 69C berbunyi:
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus
sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Boyamin meminta MK untuk nantinya dalam uji materu dapat memaknai pasal-pasal tersebut sebagai berikut :
Baca Juga: Meski Bisa Ikut Ulang TWK, 24 Pegawai KPK Kompak Menolak Dibina Firli Dkk
- Ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun;
- Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK.
Rencana uji materi ini akan diajukan minggu depan.
Selain itu, Boyamin akan meminta kepada pimpinan KPK maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kemenpan RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 pegawai, untuk menunggu putusan MK.
"Meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya," kata dia.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyampaikan hasil rapat bersama terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi ASN.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata di Kantor BKN, Selasa (25/5/2021).
Sedangkan, 24 pegawai KPK yang tidak lulus akan dilakukan kembali pembinaan atau kembali melakukan tes waqasan kebangsaan (TWK).
"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," ucap Alex.
Berita Terkait
-
Disebut Membangkang Jokowi, Penyelidik KPK Harun Ungkap Akal Bulus Firli Cs
-
Tak Lulus TWK, Penyelidik KPK Harun Ngaku Belum Tahu Nama 51 Pegawai yang Dipecat
-
Meski Bisa Ikut Ulang TWK, 24 Pegawai KPK Kompak Menolak Dibina Firli Dkk
-
Pecat 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Moeldoko Sebut Firli Cs Ambil Kebijakan Sendiri
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba
-
Lewat Grand Final Duta DPD, Sultan Najamudin Ajak Anak Muda Menjadi Aspirasi Daerah
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!