Suara.com - Seorang pria di Singapura nekat buang air besar di dalam tempat pembakaran dupa ketika keluar rumah saat lockdown. Menyadur CNA Kamis (27/05), Zulkeflee Ab Razak bahkan sempat memaki pemilik benda itu.
Ia dipenjara tujuh minggu dan denda S $ 300 atau sekitar Rp 4,2 juta pada Kamis, 29 April untuk sebuah tuduhan kejahatan, yaitu meninggalkan rumah tanpa alasan selama lockdown.
Pria ini pergi ke sebuah blok flat dan pergi ke lantai sepuluh. Korban, seorang pria berusia 27 tahun, sedang berada di ruang tamunya saat melihat Zulkeflee berjalan dari lift ke arah tangga.
Merasa curiga karena baru pertama kali melihat Zulkeflee, korban keluar dari dan melihat pria itu menurunkan celananya, buang air besar di dalam kaleng pembakar dupa miliknya.
"Kaleng pembakar dupa memiliki makna religius bagi korban," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Sean Koh.
Korban menghadapi Zulkeflee, yang meneriakkan kata-kata kasar padanya dan berlari menuruni tangga setelah menarik celananya ke atas. Zulkeflee mengatakan dia tak bisa menahan sehingga buang air besar di dalam kaleng.
Jaksa mengatakan Zulkeflee memiliki hukuman atas kejahatan sebelumnya. Dia dipenjara tahun 2018 dan 2020 karena meninju dan menendang panel kaca di Our Tampines Hub dan menendang sepeda.
Dia juga memiliki hukuman sebelumnya pada tahun 2005 hingga 2008 karena pencurian. Zulkeflee mengklaim ini adalah pelanggaran pertamanya, tetapi hakim menjawab: "Kamu datang ke sini hampir setiap tahun."
Baca Juga: Banyak Pasangan Langgar Lockdown demi Bercinta, Polisi Kewalahan
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Jaga Stok Pangan, Ketua FKBI Minta Warga Konsumsi Kebutuhan Pokok Sewajarnya Selama Ramadan
-
Pemprov DKI Tegaskan Larangan Sahur on the Road, 1.900 Personel Disiagakan untuk Patroli Ramadan
-
Dinas Bina Marga DKI Bersihkan Koridor 13 Transjakarta dan Perbaiki Jalan Berlubang
-
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1447 H Hari Ini
-
Darurat Kemanusiaan: Rumah Solidaritas Papua Desak Presiden Segera Laksanakan Rekomendasi DPD RI
-
KPK Fasilitasi Kunjungan Keluarga Tahanan Saat Imlek 2026
-
Satpol PP DKI Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Ramadan, Sasar Pedagang Tak Berizin
-
Pameran Seni 'Resonansi': Saat Gema Batin Seniman Lintas Kota Bergetar di Depok
-
Polres Probolinggo Bentuk Timsus Usut Pencurian Tujuh Koper Wisatawan Thailand di Bromo
-
Waspada Libur Imlek: Hujan Lebat Mengancam 14 Provinsi, BMKG Beri Peringatan Khusus!