Suara.com - Pemerintah Arab Saudi resmi mengeluarkan surat edaran soal pembatasan pengeras suara masjid di Arab Saudi. Surat edaran tersebut diteken Menteri Urusan Islam Arab Saudi, Syekh Abullatif bin Abdulaziz Al Sheikh. Dalam surat tersebut tertulis pengeras suara masjid di Arab Saudi hanya dibolehkan untuk keperluan azan dan ikamah. Di samping itu, volume suara tidak diperbolehkan melebihi sepertiga dari volume maksimal.
Lalu kenapa pengeras suara masjid di Arab Saudi dibatasi? Sebelum resmi mengeluarkan edaran, Kementerian Urusan Islam telah menerima sejumlah laporan bahwa banyak pengeras suara masjid di Arab Saudi digunakan untuk mengumandangkan doa. Hal itu dinilai mengganggu lingkungan sekitar, termasuk antarmasjid yang berdekatan.
Pengeras suara masjid mengganggu kelompok rentan, orang tua, anak-anak, serta pasien di rumah sakit di sekitar masjid. Di samping itu, doa yang dibacakan dengan pengeras suara akan membingungkan orang-orang di sekitarnya yang mendengarkan. Kementerian Urusan Islam menilai doa seharusnya menjadi permohonan yang bersifat pribadi antara Tuhan dan umatnya.
Untuk menunjang aturan yang dibuat, pemerintah memuat pernyataan Nabi Muhammad di mana semua umat hanya berdoa kepada Allah Swt. sehingga seharusnya tak merugikan orang lain.
Pengeras suara masjid juga dilarang untuk digunakan saat salat. Penggunaan pengeras suara dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan salat di masjid terdekat. Bahkan saat salat berjemaah setiap orang tidak boleh membuat orang di sekelilingnya tidak merasa nyaman.
Surat edaran yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi menekankan suara imam hanya harus didengar semua orang di dalam masjid. Namun. tidak perlu sampai ke orang-orang dari luar atau yang tinggal di rumah-rumah terdekat. Pengeras suara juga bisa menimbulkan penghinaan terhadap Al-Quran karena berpotensi tidak didengarkan ketika sedang dibaca. Pembatasan pengeras suara di masjid ini banyak didukung oleh ulama di Arab Saudi, salah satunya Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen.
Sebagai informasi Arab Saudi memiliki lebih dari 98.800 masjid, termasuk dua masjid terpenting dalam Islam yakni Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Pada 2018, Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman meluncurkan proyek untuk merenovasi lebih dari 130 masjid bersejarah di Arab Saudi termasuk yang dibangun oleh Nabi Muhammad Saw. dan para sahabatnya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Sebut Bangun Masjid Baru Sama Saja Buang Uang Publik, Profesor Tunisia Ini Banjir Kecaman
Berita Terkait
-
Indonesia Mulai Langkah Investasi di Proyek King Salman Gate lewat BPKH
-
Calon Pelatih Timnas Indonesia Timur Kapadze Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Melokal Kenakan Batik
-
Dari Mesut Ozil Kini Timur Kapadze Salat Jumat di Masjid Istiqlal
-
Hasil Tenis ITF M15: Rifqi Fitriadi Melaju ke Perempat Final ITF M15 Kuala Lumpur
-
2 Negara yang Pernah Dikalahkan Timnas Indonesia Justru Berhasil Lolos ke Piala Dunia 2026
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum