Suara.com - Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam menilai penggembosan Komisi Pemberantasan Korupsi semakin memperlemah penanganan kasus korupsi di sektor sumber daya alam (SDA). Hal itu ditandai dengan berhentinya KPK menertibkan izin perusahaan-perusahaan tambang raksasa bermasalah.
Koordinator Nasional Jatam, Merah Johansyah mengatakan KPK dengan tajinya pernah menertibkan masalah perizinan perusahaan-perusahaan tambang. Apalagi perizinan tersebut banyak diajukan ke Pemerintahan Daerah yang kala itu memang diobral.
"Nah KPK waktu itu berhasil menertibkan izin-izin tambang ini untuk memastikan peningkatan pendapatan negara. Jadi logika penertiban izin tambang waktu itu adalah menertibkan izin-izin agar perusahan patuh terhadap kewajiban keuangan, kewajiban lingkungan, kewajiban pajak dan seterusnya agar kebocoran-kebocoran tadi dimana negara kehilangan potensi pendapatan bisa ditambal agar pendapatan negara bisa naik," kata Merah dalam diskusi daring dengan tema 'Lemahkan Saja KPK Biar (Proyek) Ramai', Senin (31/5/2021).
Namun kekinian, lanjut Merah, KPK telah berhenti menertibkan perizinan dari perusahaan tambang besar. KPK kekinian hanya menertibkan soal masalah perizinan dari perusahaan-perusahaan kecil.
Merah menyebut, berhentinya KPK menertibkan perizinan masa berlaku penggunaan konsensi lahan dari perusahaan-perusahaan tambang besar lantaran telah diganggu oleh sosok pemangku kepentingan dibelakangnya.
"Saya kira ini adalah bagian dinamika yang diganggu oleh pemain-pemain raksasa. Apalagi konsolidasi politik semakin kuat. Pasca penertiban itu terbitlah pemilu dan pilkada," ujarnya.
"Riset KPK menunjukan bahwa setiap kandidat wali kota/bupati, gubernur itu semuanya mengakui bahwa mereka ini didanai oleh para cukong dan sponsor atau para pelaku usaha," sambungnya.
Menurutnya, makin lemahnya KPK dalam menertibkan masalah perizinan perusahaan-perusahaan tambang, juga ditandai dengan kebijakan Presiden Joko Widodo memutuskan mencabut limbah batu bara dari kategori berbahaya dan beracun. Kebijakan tersebut dinilai hanya untuk mempermudah ongkos terjadi efisensi agar investasi bisa berjalan.
"Jadi titik temu masa depan KPK ini saya kira KPK akan membela habis-habisan kepentingan investasi, Omnibus Law dan juga neoliberalisme. Ini kritik kami belakangan karena mereka memperbolehkan limbah batu bara berbahaya dan beracun," tandasnya.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Terhadap Pegawai Perempuan di TWK, KPK Membiarkan?
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Negosiasi Panas Krisis Iklim Kandas Gegara Kebakaran di Dapur COP30, Apa Penyebabnya?
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK