Suara.com - Ratusan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang lolos menjadi aparatur sipil negara melayangkan surat permohonan untuk menunda pelantikan mereka, kepada pimpinannya Firli Bahuri Cs.
Menanggapi itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut ketentuan pelantikan sudah menjadi wewenang dari KPK.
Bima mengatakan, pelantikan pegawai KPK yang lolos menjadi ASN menjadi urusan lembaga antirasuah tersebut.
Sementara BKN sudah menyelesaikan pembuatan nomor induk pegawai (NIP) bagi yang bakal dilantik.
"(Pelantikan) itu kewenangannya di KPK. BKN sudah menyelesaikan semua administrasi penetapan NIPnya," kata Bima saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (31/5/2021).
Bima sendiri tidak tahu menahu soal adanya surat permohonan penundaan pelantikan dari ratusan pegawai KPK.
Justru ia sudah mendapatkan undangan dari KPK untuk menghadiri pelantikan yang rencananya bakal digelar pada Selasa (1/6/2021).
"Saya malah sudah dapat undangan pelantikan dari KPK jam 14.00," ujarnya.
Sebelumnya, pimpinan KPK telah menerima surat permohonan penundaan pelantikan dari ratusan pegawai KPK yang lolos jadi ASN.
Baca Juga: Pegawai KPK: Kami Harap Ketua KPK Berani Datang Penuhi Panggilan Komnas HAM
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut surat ini adalah bentuk solidaritas para pegawai KPK yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Solidaritas dari segenap pegawai KPK yang meminta agar pelantikan ditunda sangat kami hargai karenanya akan kami bahas Senin besok," kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Minggu (30/5/2021).
Kata Gufron, pelantikan pegawai KPK jadi ASN sedianya digelar pada 1 Juni 2021 besok, sekaligus memperingati Hari Lahir Pancasila.
"Sehingga secara simbolik untuk menyatakan bahwa pegawai KPK pancasilais. Namun solidaritas juga substansialnya merupakan pengamalan sila persatuan yang juga kami apresiasi," ucapnya.
Meski begitu, Gufron tidak bisa memastikan apakah pimpinan akan memenuhi surat permohonan penundaan pelantikan ASN KPK atau tidak.
"Rencananya kami bahas besok Senin (31 Mei 2021). Hasilnya akan kami kabarkan,” tuturnya.
Berita Terkait
-
Pegawai KPK: Kami Harap Ketua KPK Berani Datang Penuhi Panggilan Komnas HAM
-
Alghiffari Aqsa: Ketua KPK Harus Diganti, Terlalu Banyak Dosanya
-
PSHK UII: Pemecatan 51 Pegawai KPK Merugikan, Cabut Perkom KPK No 1 Tahun 2021
-
Dicap Anti Pancasila, Penyidik KPK Putra Lampung: Tembak Mati Saja
-
Profil Harun Al Rasyid: Raja OTT, Pegawai yang Paling Diwaspadai di KPK
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi
-
TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing
-
Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!
-
Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!
-
Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda
-
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!
-
Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi
-
Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?