Suara.com - Kabar gembira untuk PNS, ASN, anggota TNI dan POLRI, karena per tanggal 1 Juni nanti gaji ke-13 akan dicairkan. Lalu bagaimana perhitungan gaji ke-13 tahun 2021 ini?
Banyak pertanyaan seputar perhitungan gaji ke-13 yang akan diberikan tahun ini, meskipun secara resmi pihak pemerintah sudah memberikan rinciannya. Memang secara umum, setiap instansi memiliki perhitungan yang berbeda. Namun demikian ada satu rumus ideal yang digunakan untuk menghitung besaran gaji ‘bonus’ tersebut.
Perhitungan Gaji Ke-13 Tahun 2021
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan pada pencairan gaji ke-13 tahun ini.
Untuk penerima gaji ke-13 sendiri masih sama, yakni PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, dewan pengawas KPK, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik.
Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 tahun 2021 ini sendiri kemudian hanya terbagi menjadi dua komponen besar, yakni gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum sesuai jabatan).
Tentu, pertanyaan kemudian muncul, mengapa tunjangan kinerja tidak menjadi bagian dari perhitungan gaji ke-13 tahun ini?
Alasan Tidak Masuknya Tunjangan Kinerja
Menurut edaran resmi dari pemerintah, tunjangan kinerja tidak masuk dalam komponen pembayaran gaji ke-13 karena tahun ini masyarakat masih memerlukan subsidi dari pemerintah dalam rangka menghadapi pandemi yang tak berkesudahan. Anggaran untuk tunjangan kinerja, selanjutnya, dialihkan untuk anggaran bantuan sosial untuk masyarakat rentan dan 40% masyarakat dalam klaster paling bawah.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Berapa Besarannya?
Perhitungan ini tentu dilakukan dengan cermat, sehingga semua pihak diharapkan bisa menerima dengan baik. Meski memang jumlahnya menurun dari gaji ke-13 yang sudah pernah diberikan.
Namun pemerintah tetap berharap gaji tambahan ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Nanti ketika kondisi sudah kembali stabil, akan diadakan penyesuaian kembali pada perhitungan gaji ke-13.
Itu tadi sedikit informasi mengenai perhitungan gaji ke-13 yang diberikan pada awal Juni mendatang. Semoga bermanfaat, dan selamat menjalani hari Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako