Suara.com - Kabar gembira untuk PNS, ASN, anggota TNI dan POLRI, karena per tanggal 1 Juni nanti gaji ke-13 akan dicairkan. Lalu bagaimana perhitungan gaji ke-13 tahun 2021 ini?
Banyak pertanyaan seputar perhitungan gaji ke-13 yang akan diberikan tahun ini, meskipun secara resmi pihak pemerintah sudah memberikan rinciannya. Memang secara umum, setiap instansi memiliki perhitungan yang berbeda. Namun demikian ada satu rumus ideal yang digunakan untuk menghitung besaran gaji ‘bonus’ tersebut.
Perhitungan Gaji Ke-13 Tahun 2021
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan pada pencairan gaji ke-13 tahun ini.
Untuk penerima gaji ke-13 sendiri masih sama, yakni PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, dewan pengawas KPK, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik.
Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 tahun 2021 ini sendiri kemudian hanya terbagi menjadi dua komponen besar, yakni gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum sesuai jabatan).
Tentu, pertanyaan kemudian muncul, mengapa tunjangan kinerja tidak menjadi bagian dari perhitungan gaji ke-13 tahun ini?
Alasan Tidak Masuknya Tunjangan Kinerja
Menurut edaran resmi dari pemerintah, tunjangan kinerja tidak masuk dalam komponen pembayaran gaji ke-13 karena tahun ini masyarakat masih memerlukan subsidi dari pemerintah dalam rangka menghadapi pandemi yang tak berkesudahan. Anggaran untuk tunjangan kinerja, selanjutnya, dialihkan untuk anggaran bantuan sosial untuk masyarakat rentan dan 40% masyarakat dalam klaster paling bawah.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Berapa Besarannya?
Perhitungan ini tentu dilakukan dengan cermat, sehingga semua pihak diharapkan bisa menerima dengan baik. Meski memang jumlahnya menurun dari gaji ke-13 yang sudah pernah diberikan.
Namun pemerintah tetap berharap gaji tambahan ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Nanti ketika kondisi sudah kembali stabil, akan diadakan penyesuaian kembali pada perhitungan gaji ke-13.
Itu tadi sedikit informasi mengenai perhitungan gaji ke-13 yang diberikan pada awal Juni mendatang. Semoga bermanfaat, dan selamat menjalani hari Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
KAI Catat 88 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Selama Libur Isra Mikraj
-
Pelaku Asusila di Bus Transjakarta Koridor 1A Diproses Hukum
-
Akses Terputus Sepekan, Kepala BNPB Instruksikan Percepatan Penanganan Longsor Jepara
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Bayangi Akhir Pekan Jakarta
-
Belajar dari Broken String Aurelie Moeremans: Mengapa Korban Sulit Lepas dari Jerat Pelaku?
-
Bupati Bogor Tak Mau Tutup Mata, Rudy Susmanto Janji Telusuri Kabar Korban Jiwa di Pongkor
-
Balik Kampung Bangun Masjid Rp1 Miliar, Haji Suryo Siapkan 3.000 Loker di Lampung Timur
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat
-
Bukan Sekadar Elektoral, Legislator Gerindra Sebut Era Prabowo Sebagai Fase Koreksi Sejarah
-
JATAM Ungkap 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatra, Masuk Kawasan Rawan Bencana