Suara.com - Kabar gembira untuk PNS, ASN, anggota TNI dan POLRI, karena per tanggal 1 Juni nanti gaji ke-13 akan dicairkan. Lalu bagaimana perhitungan gaji ke-13 tahun 2021 ini?
Banyak pertanyaan seputar perhitungan gaji ke-13 yang akan diberikan tahun ini, meskipun secara resmi pihak pemerintah sudah memberikan rinciannya. Memang secara umum, setiap instansi memiliki perhitungan yang berbeda. Namun demikian ada satu rumus ideal yang digunakan untuk menghitung besaran gaji ‘bonus’ tersebut.
Perhitungan Gaji Ke-13 Tahun 2021
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan pada pencairan gaji ke-13 tahun ini.
Untuk penerima gaji ke-13 sendiri masih sama, yakni PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, dewan pengawas KPK, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik.
Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 tahun 2021 ini sendiri kemudian hanya terbagi menjadi dua komponen besar, yakni gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum sesuai jabatan).
Tentu, pertanyaan kemudian muncul, mengapa tunjangan kinerja tidak menjadi bagian dari perhitungan gaji ke-13 tahun ini?
Alasan Tidak Masuknya Tunjangan Kinerja
Menurut edaran resmi dari pemerintah, tunjangan kinerja tidak masuk dalam komponen pembayaran gaji ke-13 karena tahun ini masyarakat masih memerlukan subsidi dari pemerintah dalam rangka menghadapi pandemi yang tak berkesudahan. Anggaran untuk tunjangan kinerja, selanjutnya, dialihkan untuk anggaran bantuan sosial untuk masyarakat rentan dan 40% masyarakat dalam klaster paling bawah.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Berapa Besarannya?
Perhitungan ini tentu dilakukan dengan cermat, sehingga semua pihak diharapkan bisa menerima dengan baik. Meski memang jumlahnya menurun dari gaji ke-13 yang sudah pernah diberikan.
Namun pemerintah tetap berharap gaji tambahan ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Nanti ketika kondisi sudah kembali stabil, akan diadakan penyesuaian kembali pada perhitungan gaji ke-13.
Itu tadi sedikit informasi mengenai perhitungan gaji ke-13 yang diberikan pada awal Juni mendatang. Semoga bermanfaat, dan selamat menjalani hari Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
BGN Perkuat Standar Higiene Program Makanan Bergizi Gratis, 500 Peserta Ikuti Pelatihan Setiap Hari
-
Kebakaran Pasar Darurat di Blora Hanguskan Sembilan Kios dan Satu Rumah, Kerugian Capai Rp2,2 Miliar
-
Banjir Jakarta Meluas Rendam 147 RT dan 19 Jalan, Puluhan Warga Pejaten Barat Mulai Mengungsi
-
Feri Amsari dan Tiyo Ardianto Ingatkan Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja
-
AS Diduga Serang SD Putri di Iran Tewaskan 168 Orang, Donald Trump Justru Salahkan Teheran
-
Jakarta Siaga Banjir Kiriman, 1.200 Pompa Disiapkan Hadapi Air dari Bogor-Tangerang
-
Transjakarta Lakukan Penyesuaian Operasional 17 Rute Terdampak Banjir
-
Tiga WNI Hilang, Satu Alami Luka Bakar di Selat Hormuz
-
Langit Yerusalem Membara Dihujani Rudal Klaster Iran, Ledakan Keras Guncang Israel
-
Ongkos Mental Debat K-pop: Keretakan Fans Korea dan Asia Tenggara