Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan bonus berupa gaji ke-13 yang dicairkan pada tanggal 1 Juni 2021 mendatang. Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021.
Tak hanya PNS yang akan mendapatkan gaji ke-13, adapun gaji ke-13 juga akan diberikan kepada anggota Polri, TNI, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, serta penerima gaji ke-13 yang telah diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021. Gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
Lebih lengkapnya, berikut adalah daftar gaji ke-13 PNS berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:
1. Pejabat Eselon
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
- PNS/ASN dengan jenjang pendidikan
2. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
3. Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
4. Pendidikan DII/DIII/Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
5. Pendidikan S1/D1V/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000
6. Pendidikan S2/S3/sederajat
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline untuk CPNS
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000
Demikian adalah informasi tentang gaji ke-13 PNS yang akan segera dicairkan pada tanggal 1 Juni 2021 mendatang.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
DPR Desak Nakes PPPK Diangkat PNS 2027! Termasuk Perhatikan Nasib Sopir Ambulans
-
Bertahap Selama 3 Tahun, Menkeu Purbaya Ungkap Skema Angkat Guru PPPK Jadi PNS
-
Guru PPPK Senior Terancam Kalah dari Fresh Graduate? Muncul Usul Masa Kerja Jadi Penentu Seleksi PNS
-
Purbaya Siapkan Anggaran Rp 31 Triliun buat Angkat Guru PPPK Jadi PNS
-
Bukan Pengangkatan Otomatis, Begini Skema Guru PPPK Jadi PNS pada 2027
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
10 Arti Mimpi Hamil Padahal Belum Menikah Menurut Primbon Jawa
-
HUT ke-81 DPR RI Digelar Hari Ini, Puan Maharani Akan Paparkan Kinerja Setahun Terakhir
-
Harga BBM Non-Subsidi Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Per 1 September 2026 Naik!
-
BUMDes Tumbuh, Omzet Melejit dari Rp4,6 Miliar Jadi Rp27,6 Miliar
-
3 HP Redmi dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, QRIS dan Top Up Praktis Tinggal Tap
-
Danantara: Tugas Insan BUMN Tak Cuma Bikin Perusahaan Sehat
-
6 Cara Reapply Sunscreen untuk Penderita Melasma tanpa Merusak Makeup
-
Diborgol dan Dirantai, Gadis Sumenep Jadi Korban Kebiadaban Ayah Kandung Selama 5 Tahun
-
6 Cara Reapply Sunscreen untuk Penderita Melasma tanpa Merusak Makeup
-
Asuransi Jiwa Bayar Klaim Rp75,57 Triliun, Premi Bisnis Baru Tumbuh 11,5 Persen