Suara.com - Polri melakukan sejumlah rotasi terhadap perwira menengahnya. Mereka yang mendapat tugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik kembali ke institusi.
Total ada tiga nama yang tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1109/V/KEP/2021 tertanggal 31 Mei 2021 yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
Mereka adalah Kompol Edwar Zulkarnain, Kompol Petrus Parningotan Silalahi digeser ke perwira menengah di Polda Metro Jaya. Kemudian, Komisaris Ardian Rahayudi menjadi perwira menengah di SSDM Polri.
Namun, penyidik Stepanus Robin Pattuju yang tidak dimutasi. Di mana sebelumnya, Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan Robin secara tidak hormat dari jabatannya sebagai pegawai KPK karena dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Hal itu disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan sidang etik penyidik Robin di Gedung ACLC KPK, Kavling C-1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Tumpak.
Tumpak mengatakan, Robin yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai, M Syahrial. Dia dinyatakan telah menyalahgunakan surat penyidik dan tanda pengenal untuk kepentingan pribadi.
"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c UU Dewas Nomor 2/2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," ujarnya.
Baca Juga: TWK Diduga Diskriminatif, Komnas HAM Besok Kembali Periksa Pegawai KPK
Berita Terkait
-
TWK Diduga Diskriminatif, Komnas HAM Besok Kembali Periksa Pegawai KPK
-
Firli Tawarkan 24 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Ikut Pelatihan Bela Negara
-
75 Pegawai KPK Tidak Lolos ASN, Firli Bahuri: Tak Ada Upaya untuk Menyingkirkan
-
Firli Bahuri Lantik ASN KPK Meski Dikecam, Novel Baswedan: Dia Berharap Kami Putus Asa
-
Sudah Diminta Ditunda, Ini Penjelasan Firli Ngotot Lantik 1.271 Pegawai KPK jadi ASN
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar