Suara.com - Polri melakukan sejumlah rotasi terhadap perwira menengahnya. Mereka yang mendapat tugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik kembali ke institusi.
Total ada tiga nama yang tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1109/V/KEP/2021 tertanggal 31 Mei 2021 yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
Mereka adalah Kompol Edwar Zulkarnain, Kompol Petrus Parningotan Silalahi digeser ke perwira menengah di Polda Metro Jaya. Kemudian, Komisaris Ardian Rahayudi menjadi perwira menengah di SSDM Polri.
Namun, penyidik Stepanus Robin Pattuju yang tidak dimutasi. Di mana sebelumnya, Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan Robin secara tidak hormat dari jabatannya sebagai pegawai KPK karena dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Hal itu disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan sidang etik penyidik Robin di Gedung ACLC KPK, Kavling C-1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Tumpak.
Tumpak mengatakan, Robin yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai, M Syahrial. Dia dinyatakan telah menyalahgunakan surat penyidik dan tanda pengenal untuk kepentingan pribadi.
"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c UU Dewas Nomor 2/2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," ujarnya.
Baca Juga: TWK Diduga Diskriminatif, Komnas HAM Besok Kembali Periksa Pegawai KPK
Berita Terkait
-
TWK Diduga Diskriminatif, Komnas HAM Besok Kembali Periksa Pegawai KPK
-
Firli Tawarkan 24 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Ikut Pelatihan Bela Negara
-
75 Pegawai KPK Tidak Lolos ASN, Firli Bahuri: Tak Ada Upaya untuk Menyingkirkan
-
Firli Bahuri Lantik ASN KPK Meski Dikecam, Novel Baswedan: Dia Berharap Kami Putus Asa
-
Sudah Diminta Ditunda, Ini Penjelasan Firli Ngotot Lantik 1.271 Pegawai KPK jadi ASN
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Tekan Inflasi, Gubernur Ahmad Luthfi Perkuat Kolaborasi
-
Kasus Arya Daru: Polisi Akan Beberkan Hasil Autopsi dan Olah TKP ke Keluarga Pekan Ini
-
Jokowi Tak Boleh Kena Panas Saat HUT ke-80 TNI, Sakit Apa Sebenarnya?
-
Dinkes DKI Akui Belum Ada Dapur MBG di Jakarta yang Kantongi Sertifikat Kebersihan
-
Detik-detik Mencekam di Daan Mogot: Pemotor Oleng, Terjatuh, Lalu Tewas Terlindas Truk Boks
-
Kondisi Kesehatan jadi Sebab Jokowi Absen HUT ke-80 TNI: Masih Pemulihan, Dianjurkan Tak Kena Panas
-
Geger Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung, Detik-detik Evakuasi Dramatis di Lantai Dua
-
Nyaris Tewas Diamuk Massa, Detik-detik Nyawa Maling Motor di Tanjung Priok Diselamatkan Polisi
-
Otorita 'Ngamuk', Bentuk Satgasus Sikat Tambang Batu Bara Ilegal hingga Rumah Liar di IKN
-
Demo BEM UI Hari Ini, Polisi Turunkan Ribuan Personel Tanpa Senjata Api