Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri berbicara tentang nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dianggap tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Firli mengatakan nasib mereka menjadi pekerjaan rumah (PR) KPK.
Diketahui pada Selasa (1/6/2021) ini, sebanyak 1.271 pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN.
“Hari ini kami selesaikan 1.271 pegawai KPK, bagaimana yang 75, tentu menjadi PR (pekerjaan rumah) kami bersama,” kata Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (1/6/2021).
Firli juga mengklaim bahwa dirinya tidak berniat untuk menyingkirkan 75 pegawai itu dari KPK. Sebab tes wawasan kebangsaan (TWK) yang disebut sebagai alat memecat 75 pegawai menggunakan indikator yang sama dengan pegawai lainnya.
“Saya agak heran kalau ada kalimat bahwa ada upaya menyingkirkan, saya ingin katakan, tidak ada upaya untuk menyingkirkan siapapun," kata Fir.i.
"Kenapa saya pastikan itu? Karena Tes yang dilakukan tentang wawasan kebangsaan diikuti oleh 1351 pegawai dengan ukuran yang sama, instrumen yang pertama alat ukurnya sama,” Firli menambahkan.
Sementara, terkait 24 orang dari 75 pegawai yang dipertimbangkan untuk dilakukan pembinaan kembali, Filri menyatakan akan mencarikan solusi terbaik. Termasuk akan melibatkan Kementerian Pertahanan untuk pembinaan terhadap mereka.
“Tetapi secara informal kami sudah bahas dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, nanti 24 kami ajak beliau bicara, karena untuk mengikuti pendidikan tentu kita ajak bicara, bersedia mengikuti atau tidak semuanya,” ujarnya.
“Tapi yang jelas kami pimpinan KPK, bapak sekjen dan segenap kami yang ada di sini adalah merupakan satu kesatuan yang kami lakukan untuk mencari solusi terbaik,” klaim Firli lagi.
Baca Juga: Sudah Diminta Ditunda, Ini Penjelasan Firli Ngotot Lantik 1.271 Pegawai KPK jadi ASN
75 Tak Lolos
Sebelumnya, dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, terdapat 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat karena tidak lolos TWK. Oleh karena itu 75 orang itu, termasuk Penyidik senior KPK Novel Baswedan, terancam dipecat dari lembaga antikorupsi.
Kejanggalan dalam proses itu ditemukan para pegawai, karena banyak menyinggung permasalahan pribadi yang dinilai tidak berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi.
Sehingga TWK diduga sebagai alat untuk mendepak para pegawai KPK yang berintegritas, salah satunya penyidik senior Novel Baswedan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat