Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri berbicara tentang nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dianggap tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Firli mengatakan nasib mereka menjadi pekerjaan rumah (PR) KPK.
Diketahui pada Selasa (1/6/2021) ini, sebanyak 1.271 pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN.
“Hari ini kami selesaikan 1.271 pegawai KPK, bagaimana yang 75, tentu menjadi PR (pekerjaan rumah) kami bersama,” kata Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (1/6/2021).
Firli juga mengklaim bahwa dirinya tidak berniat untuk menyingkirkan 75 pegawai itu dari KPK. Sebab tes wawasan kebangsaan (TWK) yang disebut sebagai alat memecat 75 pegawai menggunakan indikator yang sama dengan pegawai lainnya.
“Saya agak heran kalau ada kalimat bahwa ada upaya menyingkirkan, saya ingin katakan, tidak ada upaya untuk menyingkirkan siapapun," kata Fir.i.
"Kenapa saya pastikan itu? Karena Tes yang dilakukan tentang wawasan kebangsaan diikuti oleh 1351 pegawai dengan ukuran yang sama, instrumen yang pertama alat ukurnya sama,” Firli menambahkan.
Sementara, terkait 24 orang dari 75 pegawai yang dipertimbangkan untuk dilakukan pembinaan kembali, Filri menyatakan akan mencarikan solusi terbaik. Termasuk akan melibatkan Kementerian Pertahanan untuk pembinaan terhadap mereka.
“Tetapi secara informal kami sudah bahas dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, nanti 24 kami ajak beliau bicara, karena untuk mengikuti pendidikan tentu kita ajak bicara, bersedia mengikuti atau tidak semuanya,” ujarnya.
“Tapi yang jelas kami pimpinan KPK, bapak sekjen dan segenap kami yang ada di sini adalah merupakan satu kesatuan yang kami lakukan untuk mencari solusi terbaik,” klaim Firli lagi.
Baca Juga: Sudah Diminta Ditunda, Ini Penjelasan Firli Ngotot Lantik 1.271 Pegawai KPK jadi ASN
75 Tak Lolos
Sebelumnya, dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, terdapat 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat karena tidak lolos TWK. Oleh karena itu 75 orang itu, termasuk Penyidik senior KPK Novel Baswedan, terancam dipecat dari lembaga antikorupsi.
Kejanggalan dalam proses itu ditemukan para pegawai, karena banyak menyinggung permasalahan pribadi yang dinilai tidak berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi.
Sehingga TWK diduga sebagai alat untuk mendepak para pegawai KPK yang berintegritas, salah satunya penyidik senior Novel Baswedan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung
-
PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang
-
PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik
-
DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main
-
Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita
-
Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet
-
Geger Sekeluarga Tewas di Tenda Kamping Temanggung, UGM Konfirmasi Satu Korban Mahasiswanya
-
Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin