Suara.com - Sebuah struk tarif parkir bandara yang dibagikan oleh seorang pria bule viral di media sosial. Dalam struk tersebut tertera jumlah fantastis yang harus dibayarkan oleh si bule hingga menjadi sorotan warganet.
Struk parkir tersebut mula-mula diunggah di IG story akun Instagram @doyoutravel, Selasa (1/6/2021) dan menjadi viral usai diunggah ulang oleh akun Twitter @bukanakunkoriya.
Di bagian atas struk parkir, tertulis PT. Angkasa Pura 1 (Persero) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Dari keterangan yang tertera di struk parkir, pria bule tersebut memarkir mobilnya di bandara Ngurah Rai selama 2 bulan, mulai tanggal 1 April 2021 hingga 1 juni 2021.
Di bagian bawah, tertulis LT sebesar Rp 100.000, Tarif A sebesar Rp 7.680.000, dan Tarif B Rp 1.860.000 sehingga total tarif parkir yang harus dibayar ialah Rp 9.640.000.
Pria bule yang memarkir mobil di bandara tersebut merasa terkejut. Ia mengaku tak menyangka jika jumlahnya akan sebanyak itu.
"Sejujurnya aku tidak menyangka akan sebanyak ini, cukup terkejut," tulisnya dalam unggahan tersebut.
Menanggapi tarif parkir itu, akun Twitter @bukanakunkoriya menyebut jumlah uang parkir yang harus dibayarkan nyaris seharga iPhone 12 mini yang dibanderol di harga 10 jutaan.
"Harga parkiran udah seharga iPhone 12 mini," tulis akun tersebut.
Baca Juga: Viral! Harga Mie Instan Pakai Telur di Puncak Bogor Rp 54 Ribu
Para warganet yang melihat tarif parkir tersebut lantas menuliskan beragam komentar. Beberapa dari mereka menyoroti durasi parkir di bandara yang mencapai 2 bulan lamanya. Ada juga yang menyarankan lebih baik mobil digadaikan, jika hendak ditinggal lama.
"Lagian ngide amat parkir 2 bulan di bandara," tulis warganet dengan akun traanna.
"Kenapa ngga kepikiran digadai aja mobilnya untuk 2 bulan terus uang gadainya nggak dipake, tapi disimpan buat nebus mobilnya lagi dikemudian hari," tulis warganet lain dengan akun ramadika_hanif.
Melansir dari bali-airport.com, Rabu (2/6/2021) dijelaskan mengenai tarif parkir di Bandara Ngurah Rai per 1 Januari 2021.
Untuk tarif parkir kendaraan bermotor roda 2,tarif yang berlaku sebesar Rp 4.000,- 12 jam pertama dan Rp 2.000,- untuk tarif progresif setiap satu jam selanjutnya.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4, tarif yang berlaku sebesar Rp 10.000,- satu jam pertama dan Rp 5.000,- untuk tarif progresif tiap satu jam selanjutnya.
Berita Terkait
-
Bikin Geram! Bosan Masakan Istri, Suami Ancam Cari Perempuan Lain
-
Viral Video Bocah Peras Mi Instan Sebelum Dimakan, Publik: Dingin Kagak Melepuh Iya
-
Viral! Harga Mie Instan Pakai Telur di Puncak Bogor Rp 54 Ribu
-
Setelah Heboh Pecel Lele, Kini Viral Tarif Parkir Tak Masuk Akal di Malioboro
-
Gagal Romantis, Pengantin Pria Ditampar Ayah saat Sesi Foto Bersama
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta