Suara.com - Sebuah struk tarif parkir bandara yang dibagikan oleh seorang pria bule viral di media sosial. Dalam struk tersebut tertera jumlah fantastis yang harus dibayarkan oleh si bule hingga menjadi sorotan warganet.
Struk parkir tersebut mula-mula diunggah di IG story akun Instagram @doyoutravel, Selasa (1/6/2021) dan menjadi viral usai diunggah ulang oleh akun Twitter @bukanakunkoriya.
Di bagian atas struk parkir, tertulis PT. Angkasa Pura 1 (Persero) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Dari keterangan yang tertera di struk parkir, pria bule tersebut memarkir mobilnya di bandara Ngurah Rai selama 2 bulan, mulai tanggal 1 April 2021 hingga 1 juni 2021.
Di bagian bawah, tertulis LT sebesar Rp 100.000, Tarif A sebesar Rp 7.680.000, dan Tarif B Rp 1.860.000 sehingga total tarif parkir yang harus dibayar ialah Rp 9.640.000.
Pria bule yang memarkir mobil di bandara tersebut merasa terkejut. Ia mengaku tak menyangka jika jumlahnya akan sebanyak itu.
"Sejujurnya aku tidak menyangka akan sebanyak ini, cukup terkejut," tulisnya dalam unggahan tersebut.
Menanggapi tarif parkir itu, akun Twitter @bukanakunkoriya menyebut jumlah uang parkir yang harus dibayarkan nyaris seharga iPhone 12 mini yang dibanderol di harga 10 jutaan.
"Harga parkiran udah seharga iPhone 12 mini," tulis akun tersebut.
Baca Juga: Viral! Harga Mie Instan Pakai Telur di Puncak Bogor Rp 54 Ribu
Para warganet yang melihat tarif parkir tersebut lantas menuliskan beragam komentar. Beberapa dari mereka menyoroti durasi parkir di bandara yang mencapai 2 bulan lamanya. Ada juga yang menyarankan lebih baik mobil digadaikan, jika hendak ditinggal lama.
"Lagian ngide amat parkir 2 bulan di bandara," tulis warganet dengan akun traanna.
"Kenapa ngga kepikiran digadai aja mobilnya untuk 2 bulan terus uang gadainya nggak dipake, tapi disimpan buat nebus mobilnya lagi dikemudian hari," tulis warganet lain dengan akun ramadika_hanif.
Melansir dari bali-airport.com, Rabu (2/6/2021) dijelaskan mengenai tarif parkir di Bandara Ngurah Rai per 1 Januari 2021.
Untuk tarif parkir kendaraan bermotor roda 2,tarif yang berlaku sebesar Rp 4.000,- 12 jam pertama dan Rp 2.000,- untuk tarif progresif setiap satu jam selanjutnya.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4, tarif yang berlaku sebesar Rp 10.000,- satu jam pertama dan Rp 5.000,- untuk tarif progresif tiap satu jam selanjutnya.
Berita Terkait
-
Bikin Geram! Bosan Masakan Istri, Suami Ancam Cari Perempuan Lain
-
Viral Video Bocah Peras Mi Instan Sebelum Dimakan, Publik: Dingin Kagak Melepuh Iya
-
Viral! Harga Mie Instan Pakai Telur di Puncak Bogor Rp 54 Ribu
-
Setelah Heboh Pecel Lele, Kini Viral Tarif Parkir Tak Masuk Akal di Malioboro
-
Gagal Romantis, Pengantin Pria Ditampar Ayah saat Sesi Foto Bersama
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Dua Sahabat Satu Mobil Menuju Istana, Hormat Prabowo Bikin Senyum Raja Abdullah II
-
Wamendagri Ribka Haluk Sebutkan TPID Bali Miliki Peran Strategis Dalam Mendukung Program Nasional
-
Dipolisikan ARAH, Ribka Tjiptaning Berani Adu Data: Banyak Korban Kejahatan Soeharto Siap Bersaksi
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Waketum Golkar Tak Mau Ada Polemik Berkepanjangan
-
Dinkes DKI Sebut Tak Ada Rumah Sakit Tolak Rawat Pasien Baduy, Hanya Diminta...
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting