Suara.com - Tersangka kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), Anja Runtunewe (AR) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anja yang menjabat Wakil Direktur PT Adonara Propertindo nantinya akan ditahan hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, penahanan dilakukan terhitung mulai hari ini, Rabu (2/6/2021). Tak hanya itu, KPK juga telah memeriksa sebanyak 46 saksi dalam kasus ini.
"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 46 orang dan selanjutnya dilakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AR selama 20 hari terhitung sejak tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Lili di Gedung KPK, Rabu sore.
Untuk mencegah penularan Covid-19, nantinya Anja akan menjalani pemeriksaan dan tes swab terlebih dahulu.
"Sebelum dilakukan, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swabtest PCR Covid 19," sambung Lili.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan status tersangka terhadap mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Kamis (27/5/2021). Yoory sekaligus dilakukan penahanan dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Selain Yoory, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Korporasi PT Adonara Propertindo; dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul Pemprov DKI, Negara Dirugikan Rp 152 Miliar
Nurul menyebut selama proses penyidikan lembaga antirasuah telah memanggil sebanyak 44 saksi.
Maka itu, untuk proses selanjutnya Yoory dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka YRC selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan 15 Juni 2021," ucap Nurul Ghufron.
Untuk mengikuti protokol kesehatan, tersangka Yoory terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK Kavling C-1.
Atas perbuatannya, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar