Suara.com - Tersangka kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), Anja Runtunewe (AR) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anja yang menjabat Wakil Direktur PT Adonara Propertindo nantinya akan ditahan hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, penahanan dilakukan terhitung mulai hari ini, Rabu (2/6/2021). Tak hanya itu, KPK juga telah memeriksa sebanyak 46 saksi dalam kasus ini.
"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 46 orang dan selanjutnya dilakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AR selama 20 hari terhitung sejak tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Lili di Gedung KPK, Rabu sore.
Untuk mencegah penularan Covid-19, nantinya Anja akan menjalani pemeriksaan dan tes swab terlebih dahulu.
"Sebelum dilakukan, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swabtest PCR Covid 19," sambung Lili.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan status tersangka terhadap mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Kamis (27/5/2021). Yoory sekaligus dilakukan penahanan dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Selain Yoory, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Korporasi PT Adonara Propertindo; dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul Pemprov DKI, Negara Dirugikan Rp 152 Miliar
Nurul menyebut selama proses penyidikan lembaga antirasuah telah memanggil sebanyak 44 saksi.
Maka itu, untuk proses selanjutnya Yoory dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka YRC selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan 15 Juni 2021," ucap Nurul Ghufron.
Untuk mengikuti protokol kesehatan, tersangka Yoory terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK Kavling C-1.
Atas perbuatannya, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat
-
Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo
-
Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Ketua Umum TP PKK Perkuat Program Sekolah Rakyat Lewat Bantuan untuk Siswa dan Guru di Biak Numfor
-
Brimob dan Tim Perintis Presisi Ciduk 5 Remaja Tawuran di Jatinegara, Samurai Disita
-
8 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak di Perumahan, Dijamin Seru dan Heboh!
-
BNN Bongkar Penyelundupan Vape Berisi Etomidate dari Malaysia, Enam Tersangka Ditangkap
-
Waduh! Pembangunan Stadion Sudiang Makassar Telat, DPR Minta Kontraktor Ngebut
-
5 Sabun Cuci Muka Tanpa Alkohol yang Aman untuk Kulit Sensitif, Formulanya Ringan
-
Sudah Medical Check Up, Tapi Kapan Terakhir Kali Melakukan Financial Check Up?