Suara.com - Sebuah kapal kontainer Singapura yang terbakar yang terbakar dan tenggelam di Sri Lanka menyebabkan bencana lingkungan maritim terburuk negara tersebut.
Menyadur Straits Times, Rabu (2/6/2021) MV X-Press Pearl, yang membawa ratusan ton bahan kimia dan plastik, terbakar selama 13 hari yang akhirnya padam pada Selasa.
Operator kapal kontainer, X-Press Feeders, mengkonfirmasi dalam siaran pers bahwa salvors telah melaporkan tidak ada api yang terlihat di atas kapal.
"Tim inspeksi yang naik ke kapal pada Selasa sore, 1 Juni, melaporkan ruang mesin kebanjiran. Sekarang ada kekhawatiran tentang jumlah air di lambung dan pengaruhnya terhadap stabilitas kapal," jelasnya.
Sejumlah besar biji plastik telah membanjiri pantai, dan pihak berwenang sekarang khawatir akan terjadi bencana yang lebih besar jika 278 ton minyak dan 50 ton gas di tangki bahan bakar kapal Singapura itu bocor ke Samudra Hindia.
Juru bicara angkatan laut Sri Lanka, yang juga membantu proses evakuasi kapal, Indika de Silva mengatakan kapal itu "menghadapi risiko yang akan segera terjadi".
Menteri Perikanan Kanchana Wijesekera juga memberikan keterangan di akun Twitternya jika perusahaan penyelamat yang terlibat dalam operasi "telah mengindikasikan bahwa kapal itu tenggelam di lokasi saat ini".
Seorang fotografer AFP di Sarakkuwa, tepat di utara pelabuhan Kolombo, mengatakan buritan kapal itu sudah berada di bawah air.
Seorang pejabat yang terlibat dalam upaya mitigasi mengatakan sebelumnya bahwa para ahli khawatir kapal itu bisa tidak stabil.
Baca Juga: Menu Nasi Padang Tanpa Zat Kotor Bikin Geger, Kafe di Singapura Ini Beri Klarifikasi
"Upaya pemadaman kebakaran juga melibatkan banyak air yang disemprotkan ke geladak. Sebagian besar air telah mengendap di buritan, yang turun sekitar satu meter," kata pejabat itu kepada AFP.
"Kami tidak bisa memompa air itu keluar karena terkontaminasi minyak." sambungnya.
Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa pada hari Selasa memerintahkan kapal dipindahkan untuk meminimalkan potensi kerusakan pantai.
"Saran (para ahli) adalah membawa kapal ke laut dalam untuk meminimalkan kemungkinan kerusakan lingkungan laut," jelas Kantor Kepresiden Sri Lanka.
Angkatan Laut Sri Lanka juga ikut terjun membantu bersama perusahaan penyelamat asal Belanda, Smit, untuk membuat sambungan derek dengan kapal tunda dan memindahkan kapal menjauh dari tempat berlabuh di pelabuhan Kolombo, sekitar 15 km dari pantai.
Genangan butiran mikroplastik dari kontainer kapal memaksa pejabat membuat keputusan untuk warganya dilarang menangkap ikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari