Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melantik 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengangkatan ini otomatis membuat pegawai KPK akan menerima gaji dan tunjangan sesuai aturan ASN.
Gaji beserta tunjangan ASN sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Nantinya, pegawai KPK otomatis menjadi ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dilansir dari hops.id -- Jaringan media Suara.com, gaji pegawai KPK yang diangkat menjadi ASN diatur dalam Pasal 1 Ayat 3. Berikut bunyi pasal tersebut:
"Pegawai aparatur sipil negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan."
Dengan aturan di atas, maka gaji dan tunjangan pegawai KPK akan disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang ada. Salah satunya adalah dari pasal 9 ayat 1 soal penghasilan pegawai KPK:
Pasal 9
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji ASN sendiri terbagi menjadi beberapa golongan. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut daftar gaji pokok pegawai KPK yang sudah menjadi ASN sesuai dengan golongannya:
Baca Juga: Mantan Jubir KPK Anggap Kasus Harun Masiku Dagelan
Golongan I (lulusan SD dan SMP):
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III):
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Meski demikian, pegawai KPK yang diangkat menjadi ASN harus menjalani proses transisi selama kurang lebih dua tahun dulu. Dalam periode itu, pegawai KPK akan menerima hal keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya pengurangan.
Selain gaji pokok, pegawai KPK yang diangkat menjadi ASN juga akan menerima berbagai macam tunjangan. Diantaranya adalah tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan perjalanan dinas.
Berita Terkait
-
Mantan Jubir KPK Anggap Kasus Harun Masiku Dagelan
-
Kasus Pengadaan Tanah di Munjul, KPK Telisik Proses Awal Pembelian Lahan
-
Serahkan Bantuan Palestina Rp275 Juta, Bupati Ratu Tatu Chasanah Ditemui Jusuf Kalla
-
Buka Lowongan Pengganti Pejabat Dinkes yang Mundur, WH Sebut Tunjangan Capai Rp40 Juta
-
Eks Jubir KPK Bongkar 'Dagelan' Harun Masiku: Dicari atau Dibiarkan Lari?
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex
-
Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah
-
WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!
-
Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek
-
Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi
-
Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York
-
Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan
-
Targetkan 675 Ribu Pengunjung, Kawasan Malioboro Masih Dipadati Ribuan Wisatawan pada H+4 Lebaran