Suara.com - Beberapa waktu lalu, Kerajaan Inggris diterpa isu rasial yang disebarkan oleh 'orang dalam', Meghan Markle. Dalam wawancaranya dengan Oprah Winfrey, anggota kerajaan disebut mempertanyakan warna kulit anaknya kelak.
Rupanya, menantu Pangeran Charles itu bukan yang pertama merasakan diskriminasi ras di kalangan bangsawan. Sebuah dokumen yang dilaporkan Guardian menguak semua isu itu dengan jelas.
Dokumen itu berisi aturan kerajaan yang melarang imigran kulit berwarna atau orang asing bekerja di rumah tangga kerajaan, setidaknya sampai tahun 1960-an.
Ditemukan di Arsip Nasional, dokumen itu adalah bagian dari penyelidikan Guardian tentang prosedur parlementer rahasia yang digunakan sebagai persetujuan Ratu untuk mempengaruhi isi hukum Inggris secara rahasia.
Pada tahun 1968, kepala manajer keuangan Ratu memberi tahu pegawai negeri bahwa imigran kulit berwarna atau orang asing tidak mendapat peran sebagai klerus dalam rumah tangga kerajaan.
Mereka masih memiliki kesempatan meskipun hanya diizinkan sebagai pembantu rumah tangga. Tidak jelas kapan itu berakhir, Istana Buckingham menolak menjawab pertanyaan tentang kapan larangan itu dicabut.
Catatan menunjukkan orang-orang dari etnis minoritas mulai dipekerjakan 1990-an. Ia menambahkan bahwa sebelum dekade itu, tidak ada catatan tentang latar belakang ras karyawan.
Pada tahun 1960-an pemerintah Inggris memperkenalkan aturan baru yang mentakan ilegal untuk menolak mempekerjakan seseorang atas dasar ras atau etnis mereka.
Namun Ratu secara pribadi dibebaskan dari undang-undang kesetaraan itu selama lebih dari empat dekade.
Baca Juga: Terlalu Sering Melucu, Pangeran Philip Sempat Tak Direstui Keluarga Kerajaan Inggris
Pengecualian tersebut membuat orang-orang dari etnis minoritas yang bekerja untuk rumah tangga tidak mungkin mengadu ke pengadilan tentang diskriminasi rasial.
Pengecualian undang-undang itu berlaku tahun 1970-an, ketika politisi menerapkan serangkaian aturan kesetaraan ras dan seksual untuk menghapus diskriminasi.
Beberapa dokumen berhubungan dengan persetujuan Ratu, sebuah mekanisme parlementer yang disebut kerap digunakan untuk memengaruhi kepentingan pribadi.
Istana Buckingham mengatakan prosesnya hanya formalitas, tapi ada bukti Ratu berulang kali menggunakan kekuasaan untuk melobi para menteri agar mengubah undang-undang yang tidak disukainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan