Suara.com - Bareskrim Polri akan mengembalikan laporan kasus gratifikasi yang diduga diterima Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kasus dugaan gratifikasi tersebut berupa diskon harga sewa helikopter.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto berdalih, kekinian pihaknya tengah fokus menangani dampak kesehatan dan memulihkan ekonomi nasional akibat Pandemi Covid-19.
"Nanti kita kembalikan ke Dewas (KPK) saja," katanya kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Menurutnya, kasus pelanggaran etik penggunaan helikopter oleh Firli sebelumnya telah ditangani Dewas KPK. Lantaran itu, dia meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) jangan menarik-narik perkara tersebut ke Polri.
"Jangan tarik-tarik Polri. Saat ini kita fokus kepada penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dan investasi akibat pandemi Covid-19," katanya.
Diskon Sewa Helikopter
Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ICW ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri. Jenderal polisi bintang dua ini diadukan atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa diskon harga sewa helikopter dari PT Air Pasifik Utama (APU) saat berziarah dari Palembang ke Baturaja pada 2020 lalu.
Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah mengungkapkan, harga sewa helikopter yang dilaporkan Firli kepada Dewas KPK saat menjalani sidang etik tidak sesuai dengan aslinya. Saat itu, Firli melaporkan harga sewa helikopter tersebut berkisar Rp 7 juta per jam.
"Jadi, jika ditotal dalam jangka waktu 4 jam penyewaan yang dilakukan oleh Firli ada sekitar Rp 30,8 juta yang dia bayarkan kepada penyedia heli, yang mana penyedianya adalah PT Air Pasifik Utama. Tapi kemudian kita mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya, bahwa harga sewa per jamnya, yaitu 2.750 US Dollar atau sekitar Rp 39,1 juta (per jam)," ungkap Wana di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021) kemarin.
Baca Juga: Polri Dalami Soal Laporan Dugaan Gratifikasi Sewa Helikopter Firli Bahuri
Setidaknya, kata Wana, ada selisih harga sewa sekitar Rp 141 juta dari normalnya. Selisih tersebut diduga merupakan gratifikasi berupa diskon yang diberikan oleh penyedia jasa kepada Firli.
"Jadi ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp141 sekian juta yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima oleh Firli," bebernya.
Wana menilai, gratifikasi berupa diskon harga sewa helikopter itu telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sanksi Kasus Meikarta
Belakangan, Wana menyebut salah satu Komisaris PT Air Pasifik Utama, selaku penyedia jasa sewa helikopter kepada Firli Bahuri, pernah diperiksa terkait kasus korupsi.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan izin Meikarta yang menyeret mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra