Suara.com - Bareskrim Polri akan mengembalikan laporan kasus gratifikasi yang diduga diterima Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kasus dugaan gratifikasi tersebut berupa diskon harga sewa helikopter.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto berdalih, kekinian pihaknya tengah fokus menangani dampak kesehatan dan memulihkan ekonomi nasional akibat Pandemi Covid-19.
"Nanti kita kembalikan ke Dewas (KPK) saja," katanya kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Menurutnya, kasus pelanggaran etik penggunaan helikopter oleh Firli sebelumnya telah ditangani Dewas KPK. Lantaran itu, dia meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) jangan menarik-narik perkara tersebut ke Polri.
"Jangan tarik-tarik Polri. Saat ini kita fokus kepada penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dan investasi akibat pandemi Covid-19," katanya.
Diskon Sewa Helikopter
Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ICW ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri. Jenderal polisi bintang dua ini diadukan atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa diskon harga sewa helikopter dari PT Air Pasifik Utama (APU) saat berziarah dari Palembang ke Baturaja pada 2020 lalu.
Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah mengungkapkan, harga sewa helikopter yang dilaporkan Firli kepada Dewas KPK saat menjalani sidang etik tidak sesuai dengan aslinya. Saat itu, Firli melaporkan harga sewa helikopter tersebut berkisar Rp 7 juta per jam.
"Jadi, jika ditotal dalam jangka waktu 4 jam penyewaan yang dilakukan oleh Firli ada sekitar Rp 30,8 juta yang dia bayarkan kepada penyedia heli, yang mana penyedianya adalah PT Air Pasifik Utama. Tapi kemudian kita mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya, bahwa harga sewa per jamnya, yaitu 2.750 US Dollar atau sekitar Rp 39,1 juta (per jam)," ungkap Wana di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021) kemarin.
Baca Juga: Polri Dalami Soal Laporan Dugaan Gratifikasi Sewa Helikopter Firli Bahuri
Setidaknya, kata Wana, ada selisih harga sewa sekitar Rp 141 juta dari normalnya. Selisih tersebut diduga merupakan gratifikasi berupa diskon yang diberikan oleh penyedia jasa kepada Firli.
"Jadi ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp141 sekian juta yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima oleh Firli," bebernya.
Wana menilai, gratifikasi berupa diskon harga sewa helikopter itu telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sanksi Kasus Meikarta
Belakangan, Wana menyebut salah satu Komisaris PT Air Pasifik Utama, selaku penyedia jasa sewa helikopter kepada Firli Bahuri, pernah diperiksa terkait kasus korupsi.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan izin Meikarta yang menyeret mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional