Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (3/6/2021) atas dugaan penerimaan gratifikasi. Pelaporan ini mendapatkan sindiran menohok dari Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Melalui akun Twitternya, Ferdinand nampak mengomentari sebuah berita mengenai pelaporan Firli Bahuri. Berita itu menulis jika ICW mengadukan Ketua KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan gratifikasi.
Ferdinand lantas menyebut pelaporan itu sebagai drama baru. Ia juga menjelaskan perbedaan mengadukan dengan melaporkan dalam berita itu.
Menurutnya, mengadukan itu tidak ada bukti. Sedangkan melaporkan berarti sudah ada bukti mengenai kasus dugaan gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri.
"Drama baru, bedakan kata ADUKAN dengan LAPORKAN ya sobat," cuit Ferdinand di akun Twitter seperti dikutip oleh Suara.com, Jumat (4/6/2021).
"Aduan tak ada bukti tanda aduan tau kalau laporan dan diterima, maka akan ada tanda bukti laporan yang dikrlyarkan oleh Polri," lanjutnya.
Atas dasar itu, ia memberikan sindiran tajam pelaporan ICW ini hanyalah drama baru yang tidak berkualitas.
"Jadi ini hanya drama baru yang tak berkualitas..!! Senyumin aja..!!," tegas Ferdinand.
Cuitan Ferdinand itu langsung dibanjiri komentar warganet. Mereka menuliskan beragam komentar, dari yang mendukung sampai balas memberikan kritikan tajam kepada Ferdinand.
Baca Juga: Pendakwah Sebut Musik Haram, Ferdinand: Pelawak Hijrah Jadi Penceramah
"Ini pasti masih dalam rangka ngebela orang-orang KPK yang dipecat. Sakit hatinya dalem banget tuh ICW. Karena gertakannya gak mempan. Cari-cari kesalahan Ketua KPK," komen warganet.
"Tapi di kantor polisi tulisannya pos pengaduan, bukan pelaporan," tambah yang lain.
"Semoga lu dapat jatah di KPK. Dari pada sibuk ngetweet tiap hari. Jabatan gak ada," sindir warganet.
"Hidup lo bodat. @FerdinandHaean3. Dari pagi sampai malam tiap hari penuh kebencian jauh dari jiwa pancasila!," tulis warganet.
ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri
Ketua KPK, Firli Bahuri dilaporkan oleh Indonesia Coruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/6/2021). Pelaporan ini terkait dugaan penggunaan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.
Berita Terkait
-
Pendakwah Sebut Musik Haram, Ferdinand: Pelawak Hijrah Jadi Penceramah
-
Wacanakan Duet Muhaimin - AHY di Pilpres 2024, PKB: Bagus, Lebih Fresh
-
Soal 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Ferdinand Hutahaean: Pimpinan KPK Tidak Bisa Disalahkan
-
Dilaporkan ICW ke Bareskrim Soal Dugaan Gratifikasi, Firli Bahuri Pilih Bungkam
-
KPK Kumpulkan Bukti dan Saksi, Sebelum Duga Azis Syamsuddin Terlibat Pidana
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini