Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (3/6/2021) atas dugaan penerimaan gratifikasi. Pelaporan ini mendapatkan sindiran menohok dari Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Melalui akun Twitternya, Ferdinand nampak mengomentari sebuah berita mengenai pelaporan Firli Bahuri. Berita itu menulis jika ICW mengadukan Ketua KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan gratifikasi.
Ferdinand lantas menyebut pelaporan itu sebagai drama baru. Ia juga menjelaskan perbedaan mengadukan dengan melaporkan dalam berita itu.
Menurutnya, mengadukan itu tidak ada bukti. Sedangkan melaporkan berarti sudah ada bukti mengenai kasus dugaan gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri.
"Drama baru, bedakan kata ADUKAN dengan LAPORKAN ya sobat," cuit Ferdinand di akun Twitter seperti dikutip oleh Suara.com, Jumat (4/6/2021).
"Aduan tak ada bukti tanda aduan tau kalau laporan dan diterima, maka akan ada tanda bukti laporan yang dikrlyarkan oleh Polri," lanjutnya.
Atas dasar itu, ia memberikan sindiran tajam pelaporan ICW ini hanyalah drama baru yang tidak berkualitas.
"Jadi ini hanya drama baru yang tak berkualitas..!! Senyumin aja..!!," tegas Ferdinand.
Cuitan Ferdinand itu langsung dibanjiri komentar warganet. Mereka menuliskan beragam komentar, dari yang mendukung sampai balas memberikan kritikan tajam kepada Ferdinand.
Baca Juga: Pendakwah Sebut Musik Haram, Ferdinand: Pelawak Hijrah Jadi Penceramah
"Ini pasti masih dalam rangka ngebela orang-orang KPK yang dipecat. Sakit hatinya dalem banget tuh ICW. Karena gertakannya gak mempan. Cari-cari kesalahan Ketua KPK," komen warganet.
"Tapi di kantor polisi tulisannya pos pengaduan, bukan pelaporan," tambah yang lain.
"Semoga lu dapat jatah di KPK. Dari pada sibuk ngetweet tiap hari. Jabatan gak ada," sindir warganet.
"Hidup lo bodat. @FerdinandHaean3. Dari pagi sampai malam tiap hari penuh kebencian jauh dari jiwa pancasila!," tulis warganet.
ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri
Ketua KPK, Firli Bahuri dilaporkan oleh Indonesia Coruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/6/2021). Pelaporan ini terkait dugaan penggunaan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.
Gratifikasi berupa diskon atau potongan harga sewa helikopter dari PT Air Pasifik Utama saat berziarah dari Palembang ke Baturaja pada 2020 lalu.
Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah mengungkapkan harga sewa helikopter yang dilaporkan oleh Firli kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat menjalani sidang etik tidak sesuai dengan aslinya. Ketika itu, Firli melaporkan harga sewa helikopter tersebut berkisar Rp7 juta per jam.
"Jadi, jika ditotal dalam jangka waktu 4 jam penyewaan yang dilakukan oleh Firli ada sekitar Rp30,8 juta yang dia bayarkan kepada penyedia heli yang mana penyedianya adalah PT Air Pasifik Utama," beber Wana.
"Tapi kemudian kita mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya, bahwa harga sewa perjamnya, yaitu 2.750 US Dollar, atau sekitar Rp39,1 juta rupiah (per jam)," lanjutnya.
Setidaknya, kata Wana, ada selisih harga sewa sekitar Rp141 juta dari normalnya. Selisih tersebut diduga merupakan gratifikasi berupa diskon yang diberikan oleh penyedia jasa kepada Firli.
"Jadi ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp141 sekian juta yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima oleh Firli," bebernya.
Wana menilai, gratifikasi berupa diskon harga sewa helikopter itu telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Pendakwah Sebut Musik Haram, Ferdinand: Pelawak Hijrah Jadi Penceramah
-
Wacanakan Duet Muhaimin - AHY di Pilpres 2024, PKB: Bagus, Lebih Fresh
-
Soal 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Ferdinand Hutahaean: Pimpinan KPK Tidak Bisa Disalahkan
-
Dilaporkan ICW ke Bareskrim Soal Dugaan Gratifikasi, Firli Bahuri Pilih Bungkam
-
KPK Kumpulkan Bukti dan Saksi, Sebelum Duga Azis Syamsuddin Terlibat Pidana
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatera
-
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga
-
Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan
-
Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja
-
Terobos dan Rusak Portal JLNT Casablanca, 11 Motor Diamankan Polisi
-
Stunting Jadi Prioritas, Semarang Intervensi Gizi 78 Ribu Remaja dan Pantau 60 Ribu Balita
-
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas