Suara.com - Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan Korupsi Bank penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) ditunda, Senin (7/6/2021). Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.
Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono sempat membuka persidangan pada pukul 11.58 WIB. Kepada Boyamin Saiman selaku koordinator MAKI, hakim Alimin sempat memberi tahu soal ketidakhadiran lembaga antirasuah tersebut yang disampaikan melalui surat resmi.
"Pihak termohon mengirimkan surat, intinya membuat penundaan selama tiga minggu," ungkap hakim Alimin di ruang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Merespons hal itu, Boyamin mengaku keberatan jika persidangan harus ditunda dengan rentan waktu selama itu. Sebab, dia menilai gugatan yang dilayangkan dalam hal ini masuk dalam ranah peradilan cepat.
"Tapi jangan ditunda selama tiga minggu yang mulia," ucap Boyamin.
Dengan demikian, hakim Alimin mengambil keputusan agar persidangan ditunda selama dua pekan. Sidang akan kembali digelar pada Senin (21/6/2021) mendatang.
"Sidang ditunda dua pekan, jadi tanggal 21 Juni 2021," papar hakim Alimin.
Sebelumnya, KPK mengaku menghormati soal gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyusul adanya penghentian perkara kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di lembaga antirasuah tersebut.
"KPK menghargai upaya praperadilan yang diajukan masyarakat dan berharap ada terobosan hukum baru karena dari awalpun KPK meyakini perkara BLBI BDNI ini sudah cukup bukti dan faktanya memang dakwaan jaksa KPK terbukti menurut hukum pada tingkat PN dan banding di PT Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2021) lalu.
Baca Juga: Jelang Hadapi Gugatan Praperadilan Kasus BLBI, Begini Persiapan KPK
Ali pun memastikan lembaganya akan mengikuti semua proses praperadilan tersebut. Apalagi, KPK tentunya terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kami tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku dalam penuntasan agenda pemberantasan korupsi," ucap Ali.
Ali menegaskan KPK sudah maksimal berikhtiar dalam upaya penyelesaian perkara BLBI sampai kemudian dalam sejarah KPK berdiripun, pertama kali lakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
"Sekalipun beberapa bulan kemudian juga kembali di tolak MA," ungkap Ali.
Oleh karena itu, KPK mengambil opsi melakukan penghentian penyidikan, karena kasus BLBI bukan tindak pidana.
"Karena alasan bukan tindak pidana oleh karena adanya putusan akhir dari MA sehingga syarat unsur adanya perbuatan pidana penyelenggara negara tidak terpenuhi berdasarkan putusan akhir MA tersebut," ucap Ali.
Berita Terkait
-
Jelang Hadapi Gugatan Praperadilan Kasus BLBI, Begini Persiapan KPK
-
MAKI Berharap KPK Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Kasus BLBI
-
Profil Rionald Silaban yang Dilantik Jadi Ketua Satgas BLBI
-
Bentuk Satgas BLBI, Ini Tugas Masing-masing Tiga Pokja
-
Pemerintah Kejar Peminjam Dana BLBI yang Nilainya Tembus Rp 110,45 Triliun
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda
-
Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League
-
Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli
-
4 Physical Sunscreen Heartleaf Cegah Kulit Sensitif Iritasi Akibat Sinar UV
-
Bebas dari Status Tersangka, Piche Kota Akui Alami Trauma: Saya Belum Bisa Kembali Normal
-
BGN Pamer Opini WTP, Langsung Dicecar Ramai-ramai Anggota DPR: Jangan-jangan Dibikin-bikin
-
9 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Wajah
-
Dua Mahasiswa Indonesia Bawa Isu Kesehatan Mental Lewat Sepak Bola ke Markas PBB
-
Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
-
Pengacara Don Ritto: Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Milik Pengusaha Bidang Dakwah