News / Metropolitan
Selasa, 08 Juni 2021 | 08:00 WIB
K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). (Pemerintah RI/Wikimedia commons)

"Selain itu surat pengantar pindah itu dari Lurah itu adalah pembuktian bahwa Gus Dur tidak melanggar sumpah jabatan, jadi beliau lolos dari 'Bahwa setiap Pemimpin Kelak Akan Dimintai Pertanggungjawaban," komentar Edisriyanto119.

Load More