Suara.com - Dalam puncak acara Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN), Kementerian Sosial (Kemensos) mmberikan apresiasi pada mereka yang dinilai berjasa dalam bidang kemanusiaan dengan Satya Lencana Kebaktian Sosial (SLKS). Tanda kehormatan ini merupakan penghargaan tertinggi diberikan pemerintah.
Sebelum mendapat SLKS, pemerintah telah melakukan tahap verifikasi oleh tim khusus di bagian Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Setmilpres RI. Tim mengumpulkan data dengan cermat dan teliti untuk menentukan penerimaan penghargaan guna mencegah terjadinya kesalahan dalam memberikan penghargaan.
Adapun prosedur pengusulan Tanda Kehormatan SLKS bagi umum adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara dalam bidang kemanusiaan, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilam.
Untuk bidang khusus, dinilai berjasa dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial pada khususnya dan kemanusiaan pada umumnya, telah melakukan kegiatan yang hasihrya dapat dirasakan manfaatnya dan diakui masyarakat luas,
Selain itu, telah menghasilkan inovasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, serta karya kemanusiaan yang berdampak positif bagi masyarakat.
Tanda kehormatan SLKS diberikan pada kepala daerah, yaitu bupati/wali kota dan gubernur, TNI dan Polri, serta individu masyarakat umum/aktivis kemanusiaan.
Pengusulan dari pemda tingkat kabupaten/kota; tingkat provinsi; inisatif usulan dari Kemensos yang bisa mengajukan pegawai atau mitra yang melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara nyata dan belum tersentuh oleh pemerintah setempat
Untuk TNI dan Polri, dengan mengajukan usulan secara tertulis kepada Menteri Sosial (Mensos), yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan adminitrasi calon.
Selain itu, ada juga usulan donor darah sukarela: Individu masyarakat mengusulkan kepada PMI setempat, PMI setempat melakukan rekapitulasi.
Baca Juga: DPR Dukung Kemensos Percepat Perbaikan DTKS Agar Lebih Tepat Sasaran
PMI setempat mengusulkan kepada PMI pusat, dengan menembuskan surat permohonan kepada dinas/ instansi sosial kabupaten/ kota dan dinas/ instansi sosial provinsi untuk diketahui. PMI pusat melakukan rekapitulasi dan seleksi berkas, lalu mengajukan kepada Mensos.
Ketentuan-Ketentuan Penganugerahan SLKS
Pemberian gelar, tanda jasa dan Linda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pemberian/penganugerahan dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non kementerian.
Pemberian atau penganugerahan disematkan oleh presiden dan/ atau pejabat yang ditunjuk. Sedangkan untuk pencabutan atas tanda kehormatan SLKS, jika terdapat usulan pencabutan dari perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemda, organisasi dan atau kelompok masyarakat, yang diusulkan kepada Presiden melalui Dewan Gelar.
Berita Terkait
-
Cerita Eks Pejabat Kemensos, Gonta-ganti HP karena Takut Disadap Saat Pengadaan Bansos
-
DPR Dukung Kemensos Percepat Perbaikan DTKS Agar Lebih Tepat Sasaran
-
Loyal Dalam Membantu Korban Banjir, Mensos Beri Penghargaan kepada 2 Polisi Demak
-
Soal Dugaan Korupsi Beras Bansos Bekasi, Dinsos Sebut Hanya Satu KK Keluhkan Kualitas
-
Beras Bansos di Bekasi yang Diduga Dikorupsi Berasal dari Program BPNT Kemensos
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Konflik Berdarah di Gurdwara Moers Jerman, 11 Orang Luka Parah Rebutan Duit Kuil
-
Ogah Bolak-balik Digugat ke MK, Dasco Minta RUU Pemilu Tak Diburu-buru: Biar Sempurna
-
Rugikan Negara Rp243 Miliar! Bareskrim Sikat 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
-
Polisi Selidiki Laporan Dugaan Provokasi Permadi Arya dan Ade Armando Soal Ceramah Jusuf Kalla
-
Puan Maharani Soroti Fenomena Kritik Berujung Laporan Polisi: Hukum Harus Adil, Kritik Harus Santun
-
Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta
-
Trump Ancam Bom Meledak Jika Gencatan Senjata Berakhir Tanpa Kesepakatan dengan Iran
-
Gencatan Senjata Segera Berakhir! Arogansi AS Berpotensi Rusak Perundingan Damai Iran di Pakistan
-
KPK Bongkar Peran Circle dalam Korupsi: Dari Keluarga hingga Kolega Jadi Jalur Uang Haram
-
Isu Merger Gerindra-NasDem, Dasco Buka Suara: Kami Bingung, Tak Pernah Ada Pembicaraan Itu