Suara.com - Dalam puncak acara Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN), Kementerian Sosial (Kemensos) mmberikan apresiasi pada mereka yang dinilai berjasa dalam bidang kemanusiaan dengan Satya Lencana Kebaktian Sosial (SLKS). Tanda kehormatan ini merupakan penghargaan tertinggi diberikan pemerintah.
Sebelum mendapat SLKS, pemerintah telah melakukan tahap verifikasi oleh tim khusus di bagian Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Setmilpres RI. Tim mengumpulkan data dengan cermat dan teliti untuk menentukan penerimaan penghargaan guna mencegah terjadinya kesalahan dalam memberikan penghargaan.
Adapun prosedur pengusulan Tanda Kehormatan SLKS bagi umum adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara dalam bidang kemanusiaan, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilam.
Untuk bidang khusus, dinilai berjasa dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial pada khususnya dan kemanusiaan pada umumnya, telah melakukan kegiatan yang hasihrya dapat dirasakan manfaatnya dan diakui masyarakat luas,
Selain itu, telah menghasilkan inovasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, serta karya kemanusiaan yang berdampak positif bagi masyarakat.
Tanda kehormatan SLKS diberikan pada kepala daerah, yaitu bupati/wali kota dan gubernur, TNI dan Polri, serta individu masyarakat umum/aktivis kemanusiaan.
Pengusulan dari pemda tingkat kabupaten/kota; tingkat provinsi; inisatif usulan dari Kemensos yang bisa mengajukan pegawai atau mitra yang melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara nyata dan belum tersentuh oleh pemerintah setempat
Untuk TNI dan Polri, dengan mengajukan usulan secara tertulis kepada Menteri Sosial (Mensos), yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan adminitrasi calon.
Selain itu, ada juga usulan donor darah sukarela: Individu masyarakat mengusulkan kepada PMI setempat, PMI setempat melakukan rekapitulasi.
Baca Juga: DPR Dukung Kemensos Percepat Perbaikan DTKS Agar Lebih Tepat Sasaran
PMI setempat mengusulkan kepada PMI pusat, dengan menembuskan surat permohonan kepada dinas/ instansi sosial kabupaten/ kota dan dinas/ instansi sosial provinsi untuk diketahui. PMI pusat melakukan rekapitulasi dan seleksi berkas, lalu mengajukan kepada Mensos.
Ketentuan-Ketentuan Penganugerahan SLKS
Pemberian gelar, tanda jasa dan Linda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pemberian/penganugerahan dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non kementerian.
Pemberian atau penganugerahan disematkan oleh presiden dan/ atau pejabat yang ditunjuk. Sedangkan untuk pencabutan atas tanda kehormatan SLKS, jika terdapat usulan pencabutan dari perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemda, organisasi dan atau kelompok masyarakat, yang diusulkan kepada Presiden melalui Dewan Gelar.
Berita Terkait
-
Cerita Eks Pejabat Kemensos, Gonta-ganti HP karena Takut Disadap Saat Pengadaan Bansos
-
DPR Dukung Kemensos Percepat Perbaikan DTKS Agar Lebih Tepat Sasaran
-
Loyal Dalam Membantu Korban Banjir, Mensos Beri Penghargaan kepada 2 Polisi Demak
-
Soal Dugaan Korupsi Beras Bansos Bekasi, Dinsos Sebut Hanya Satu KK Keluhkan Kualitas
-
Beras Bansos di Bekasi yang Diduga Dikorupsi Berasal dari Program BPNT Kemensos
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Eks Dirut Pertamina Ungkap Keuntungan PT PIS Tembus Rp9 Triliun Saat Dipimpin Yoki Firnandi
-
Kepala Basarnas Ungkap Kemungkinan Tak Ada Korban Selamat Pesawat ATR: Kami Berharap Ada Mukjizat
-
Analisis BMKG: Pesawat ATR Jatuh di Maros saat Awan Cumulonimbus Selimuti Jalur Pendaratan
-
Menhub Beberkan Sulitnya Evakuasi Pesawat ATR di Maros: Medan 80 Derajat, Black Box Belum Ditemukan
-
Komisi II DPR Buka Peluang Masukkan Aturan Pilkada dalam Kodifikasi RUU Pemilu
-
KAI Daop 1 Jakarta Kembalikan Dana Penumpang hingga Rp1,2 Miliar Imbas Banjir Pekalongan
-
Kejar Tahapan Pemilu, Komisi II DPR Targetkan UU Pemilu Baru Tuntas Akhir 2026
-
Waspada! Kasus DBD di Jakarta Mulai Merayap Naik di Awal 2026
-
Temuan Komisi E DPRD DKI: Obat HIV di Jakbar Disimpan di Ruangan Apek, Pasien Keluhkan Bau Menyengat
-
Sentil Pemprov DKI Soal Tawuran, Komisi E DPRD Usul Sanksi Pidana bagi Orang Tua Pelaku