Suara.com - Dalam puncak acara Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN), Kementerian Sosial (Kemensos) mmberikan apresiasi pada mereka yang dinilai berjasa dalam bidang kemanusiaan dengan Satya Lencana Kebaktian Sosial (SLKS). Tanda kehormatan ini merupakan penghargaan tertinggi diberikan pemerintah.
Sebelum mendapat SLKS, pemerintah telah melakukan tahap verifikasi oleh tim khusus di bagian Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Setmilpres RI. Tim mengumpulkan data dengan cermat dan teliti untuk menentukan penerimaan penghargaan guna mencegah terjadinya kesalahan dalam memberikan penghargaan.
Adapun prosedur pengusulan Tanda Kehormatan SLKS bagi umum adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara dalam bidang kemanusiaan, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilam.
Untuk bidang khusus, dinilai berjasa dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial pada khususnya dan kemanusiaan pada umumnya, telah melakukan kegiatan yang hasihrya dapat dirasakan manfaatnya dan diakui masyarakat luas,
Selain itu, telah menghasilkan inovasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, serta karya kemanusiaan yang berdampak positif bagi masyarakat.
Tanda kehormatan SLKS diberikan pada kepala daerah, yaitu bupati/wali kota dan gubernur, TNI dan Polri, serta individu masyarakat umum/aktivis kemanusiaan.
Pengusulan dari pemda tingkat kabupaten/kota; tingkat provinsi; inisatif usulan dari Kemensos yang bisa mengajukan pegawai atau mitra yang melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara nyata dan belum tersentuh oleh pemerintah setempat
Untuk TNI dan Polri, dengan mengajukan usulan secara tertulis kepada Menteri Sosial (Mensos), yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan adminitrasi calon.
Selain itu, ada juga usulan donor darah sukarela: Individu masyarakat mengusulkan kepada PMI setempat, PMI setempat melakukan rekapitulasi.
Baca Juga: DPR Dukung Kemensos Percepat Perbaikan DTKS Agar Lebih Tepat Sasaran
PMI setempat mengusulkan kepada PMI pusat, dengan menembuskan surat permohonan kepada dinas/ instansi sosial kabupaten/ kota dan dinas/ instansi sosial provinsi untuk diketahui. PMI pusat melakukan rekapitulasi dan seleksi berkas, lalu mengajukan kepada Mensos.
Ketentuan-Ketentuan Penganugerahan SLKS
Pemberian gelar, tanda jasa dan Linda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pemberian/penganugerahan dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non kementerian.
Pemberian atau penganugerahan disematkan oleh presiden dan/ atau pejabat yang ditunjuk. Sedangkan untuk pencabutan atas tanda kehormatan SLKS, jika terdapat usulan pencabutan dari perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemda, organisasi dan atau kelompok masyarakat, yang diusulkan kepada Presiden melalui Dewan Gelar.
Berita Terkait
-
Cerita Eks Pejabat Kemensos, Gonta-ganti HP karena Takut Disadap Saat Pengadaan Bansos
-
DPR Dukung Kemensos Percepat Perbaikan DTKS Agar Lebih Tepat Sasaran
-
Loyal Dalam Membantu Korban Banjir, Mensos Beri Penghargaan kepada 2 Polisi Demak
-
Soal Dugaan Korupsi Beras Bansos Bekasi, Dinsos Sebut Hanya Satu KK Keluhkan Kualitas
-
Beras Bansos di Bekasi yang Diduga Dikorupsi Berasal dari Program BPNT Kemensos
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Investasi Kabupaten Serang Tembus Rp21,5 T, Ratu Zakiyah Diganjar Award Kepala Daerah Inovatif
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus
-
Dibongkar Bahlil, Ini Alasan Golkar Yakin Prabowo Mampu Jadi Mediator Konflik Timur Tengah
-
Gempur Lapangan Padel Bodong, Pemprov DKI Segel 206 Lokasi
-
Prabowo Diteriaki 'Penakut' oleh Massa Aksi Demonstrasi Tolak BoP
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman, Minta Masyarakat Tak Panic Buying: Suplai Lancar!
-
Kemlu: Timur Tengah Bergejolak, Pembahasan Board of Peace Ditangguhkan Sementara