Suara.com - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus peredaran ganja seberat 13,5 kilogram di kawasan Jakarta Selatan. Tak hanya ganja, kepolisian juga menyita narkotika jenis sabu dalam mengungkap kasus kali ini.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah memaparkan, ada empat tersangka yang berkaitan dengan kepemilikan ganja. Mereka adalah J, MH, MYH, DC.
"Barang bukti tersangka pertama 10 kg ganja, tersangka kedua (dua orang) 2,5 kg ganja, tersangka ketiga 644 gram sabu, tersangka keempat 1 kg ganja," kata Azis di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).
Eks Kapolres Metro Depok itu memaparkan, para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni Jakarta Selatan dan Bogor, Jawa Barat. Kasus ini bermula saat aparat meringkus tersangka DC hingga akhirnya ada pengembangan dan tersangka lainnya ditangkap.
"Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika hingga akhirnya dilakukan penyidikan dan berhasil menangkap para pelaku," sambungnya.
DC ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada 25 Mei 2021 lalu. Dari tangan DC, polisi mengamankan 10 kilogram ganja yang dikemas dalam lima plastik yang dililit dengan lakban berwarna cokelat.
Berangkat dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan diketahui fakta jika jaringan DC hendak mengirim ganja menggunakan jasa ekspedisi. Paket ganja seberat 2,5 kilogram yang dikirim oleh jaringan DC pun diterima oleh tersangka MH dan MYH di kawasan Bogor pada 27 Mei 2021 lalu.
"Pelaku DC sudah melakukan pengiriman dengan menerima upah sekali kirim senilai Rp1 juta," papar Azis.
Azis melanjutkan, pihaknya kembali melakukan penangkapan terhadap satu tersangka berinsial J di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 7 Juni 2021 kemarin. Dari tangan J, polisi menyita barang bukti berupa 1 kilogram ganja.
Baca Juga: Budidayakan Tanaman Ganja dengan Cara Hidroponik, Rumah di Brebes Digerebek Polisi
Dalam ungkap kasus kali ini, polisi juga menangkap seorang pria berinsial IF. Sosok tersebut kerap mengedarkan sabu di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Penangkapan terhadap IF berlangsung saat sang pengedar hendak mengirim barang di kawasan Mampang pada 29 Mei 2021 lalu. Barang tersebut merupakan paket sabu seberat 155 gram sabu.
Kepada polisi, IF mengaku jika dirinya masih menyimpan paket sabu di kamar indekosnya. Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 489 gram.
"Di dalam kos-kosannya didapatkan barang berupa sabu sebanyak 489 gram," papar Azis.
Lebih lanjut, Azis menyatakan jika para pengedar ganja dan sabu itu tergabung dalam satu jaringan. Barang-barang tersebut diperoleh para tersangka dari luar Pulau Jawa.
"Ya barang dari luar Jawa," tutup dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama pidana enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nyambi Jualan Sabu, Ibu-ibu Tukang Jahit Diupah Bandar Rp400 Ribu Per Minggu
-
Tanam Ganja secara Hidroponik di Brebes, Pemodal dan Perwatnya jadi Tersangka
-
Budidayakan Tanaman Ganja dengan Cara Hidroponik, Rumah di Brebes Digerebek Polisi
-
Soal Ujian Kelas 5 SD yang Bahas Sperma dan Ganja Batal Digunakan
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
5 Hasil Audiensi Guru Madrasah dengan DPR: 630 Ribu Kuota P3K hingga TPG Cair Bulanan
-
Pengalihan Penerima BPJS PBI-JK, Gus Ipul: Agar Lebih Tepat Sasaran
-
Tak Boleh Ada Jeda Layanan, Menkes Pastikan Pasien Katastropik Tetap Dilayani
-
Tangis Haru Guru Madrasah Pecah di Depan DPR, Tuntutan TPG Bulanan dan Kuota P3K Disetujui
-
Datangi BPK soal Kasus Kuota Haji, Pihak Gus Yaqut Tegaskan Tak Ada Aliran Dana
-
Pemprov DKI Gandeng Petani Daerah Guna Penuhi Pasokan Beras Jakarta Jelang Ramadan
-
BPBD Bogor Evakuasi Mobil yang Terseret Banjir Bandang di Sentul
-
Diperiksa soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar Bakal Ditahan?
-
Sentul Diterjang Banjir Bandang Rabu Sore, Longsor Ikut Tutup Jalan
-
Mensos Gus Ipul: Penataan PBI-JK Berbasis DTSEN Turunkan Inclusion Error