Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari soal draft terbaru RUU KUHP yang memberikan hukuman pidana bagi warga yang menghina pemerintah.
Hal tersebut dia ungkapkan melalui video yang diunggah di kanal Youtube Refly Harun, Selasa (8/6/2021).
Refly Harun menyebut bahwa draf terbaru RUU KUHP tersebut seakan membuat masyarakat kembali ke zaman orde baru dan penjajahan.
"Jadi kita mau kembali kepada zaman orde baru dan jaman penjajahan ketika pasal-pasal di KUHP yang disebut pasal karet hendak dihidupkan kembali," ujarnya, dikutip Suara.com.
Menurutnya, apabila draf RUU KUHP dihidupkan kembali maka akan menjerat para aktivis dan sejumlah orang yang aktif mengeluarkan pendapatnya.
"Itulah pasal yang menjerat aktivis aktivis politik masa orde baru dan juga pejuang-pejuang kemerdekaan RI," imbuhnya.
Refly berpendapat bahwa prinsip menghukum seseorang dengan membui seperti ini tidak perlu dipertahankan.
"Ini rezim yang menurut saya tidak perlu dipertahankan kalau kita kaitkan dengan kebebasan pendapat, berserikat dan berkumpul. Maksud saya bukan rezimnya yang tidak dipertahankan akan tetapi prinsipnya," jelasnya.
Perlu diketahui, draf Rancangan KUHP menuai kontroversi lantaran mengancam keberlangsungan sejumlah pihak mulai dari tukang gigi sampai gelandangan.
Baca Juga: 5 Kontroversi Draf Rancangan KUHP, Ngeprank Bisa Dipenjara, Ancam Tukang Gigi
Sejumlah pasal kontroversial bermunculan lagi dalam draf yang pembahasannya pernah ditunda akibat desakan publik pada 2020.
Salah satu draf RUU KUHP yang menjadi sorotan yaitu menghina presiden dapat terancam dipenjara selama 4,5 tahun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 218 Ayat 1 dan Pasal 219 yang bunyinya:
Pasal 218 (1): Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori IV.
Pasal 219: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Berita Terkait
-
HNW Klaim Pernah Ingatkan Menag dan Jokowi Lobi Raja Salman soal Haji, Tapi Tak Digubris
-
5 Kontroversi Draf Rancangan KUHP, Ngeprank Bisa Dipenjara, Ancam Tukang Gigi
-
Pasal Penghinaan Demi Kehormatan Presiden, KSP: Jangan Lagi Berdalil Atas Nama Demokrasi
-
Jadi Delik Aduan, Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Diminta Tidak Jadi Pasal Karet
-
Ferdinand Hutahaean: Seru Jika Presiden 3 Periode, Ada SBY, Prabowo dan Jokowi
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
Terkini
-
Cak Imin Dorong Sekolah Umum Terapkan Pola Pendidikan Sekolah Rakyat: Ini Alasannya!
-
Warga Manggarai Tak Sabar Tunggu Proyek LRT Fase 1B Rampung, Macet Dianggap Sementara
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol