Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengkritisi keberadaan pasal penghinaan presiden di dalam draf RKUHP. Menurutnya, pasal tersebut dialihkan ke perdata, bukan pidana.
Pengalihan pasal penghinaan presiden menjadi perdata, kata Habiburokhman agar tidak melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang berperan rumpun eksekutif dalam menyelesaikan perkara.
"Saya sendiri dari dulu, dari mahasiswa, paling benci ini pasal. Saya rasa kalau saya ditanya, baiknya ini dialihkan ke ranah perdata saja. Jadi penyelesaiannya ke arah perdata," kata Habiburokhman dalam rapat antara Komisi III dengan Kemenkumham, Rabu (9/6/2021).
Habiburokhman mengatakan selama pasal penghinaan presiden masih masuk ranah pidana maka akan timbul pandangan, pasal tersebut digunakan ubtuk pihak yang bersebrangan dengan pemerintah.
"Tujuan bahwa pasal ini digunakan utk melawan atau menghabiskan orang yang bersebrangan dengan kekuasaan akan terus timbul seobjektif apapun proses peradilannya," kata Habiburokhman.
"Karena apa? Karena kepolisian dan Kejaksaan itu masuk dalam rumpun eksekutif," sambungnya.
Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri
Draf terbaru RKUHP memuat ancaman bagi penghina presiden dan wakil presiden. Aturan itu tercantum dalam Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Menanggapi itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharief Hiariej mengatakan pasal itu merupakan delik aduan.
Ia mengatakan pasal penghinaan terhadap kepala negara ktu berbeda dengan pasal yang pernah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Jadi Delik Aduan, Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Diminta Tidak Jadi Pasal Karet
"Kalau dalam pembagian delik, pasal penghinaan yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu merupakan delik biasa. Sementara dalam RUU KHUP itu merupakan delik aduan," kata Eddy usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senin (7/6/2021).
Karena sudah menjadi delik aduan, Eddy menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden harus membuat laporannya sendiri.
"Kalau delik aduan, itu yang harus melapor sendiri adalah presiden atau wakil presiden," ujarnya.
Untuk diketahui draf RKUHP terbaru memuat ancaman bagi orang-orang yang menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui media sosial diancam pidana maksimal 4,5 tahun penjara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 218 ayat 1 dan Pasal 219 yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 218
Berita Terkait
-
Ingatkan Karma Pasal Hina Presiden, Gus Nadir: Kekuasaan Itu Gak Selamanya
-
Draf Pasal Penghinaan Presiden, Ali Ngabalin: Bukan Persoalan Jokowi Saja
-
5 Kontroversi Draf Rancangan KUHP, Ngeprank Bisa Dipenjara, Ancam Tukang Gigi
-
Pasal Penghinaan Demi Kehormatan Presiden, KSP: Jangan Lagi Berdalil Atas Nama Demokrasi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu