Suara.com - Pada 17 Agustus 2021, tayangan TV analog dihentikan di 5 daerah, imbas dari peralihan TV analog ke TV digital.
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menghentikan tayangan TV analog dan beralih ke TV digital sepenuhnya paling lambat pada 2 November 2022.
Diketahui, peralihan ini akan dihentikan secara bertahap. Tahap pertama, tayangan TV analog akan dimatikan selambatnya pada 17 Agustus 2021.
Kemenkominfo menyampaikan melalui akun media sosial resminya, bahwa tahap pertama tayangan TV analog akan dihentikan di 5 daerah yang akan dimulai pada 17 Agustus 2021.
Adapun daftar 5 daerah tersebut sesuai dengan Permenko No. 6 Th. 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Berikut ini daftar daerahnya.
- Banten (Kab. Serang, Kota Serang, Kota Cilegon)
- Banda Aceh (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh)
- Kepulauan Riau (Kab. Karimun, Kab. Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang)
- Kalimantan Timur (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)
- Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan)
Tahap Penghentian Tayangan TV Analog
Kabarnya, penghentian tayangan TV analog yang beralih ke TV digital ini akan melalui 5 tahap. Adapun 5 tahapan penghentian tayangan TV analog yaitu sebagai berikut.
- Tahap I: paling lambat pada 17 Agustus 2021
- Tahap II: paling lambat pada 31 Desember 2021
- Tahap III: paling lambat pada 31 Maret 2022
- Tahap IV: paling lambat pada 17 Agustus 2022
- Tahap V: paling lambat pada 2 November 2022
TV lama masih bisa digunakan
Meski tayangan TV analog akan dihentikan bertahap mulai 17 Agustus 2021, bukan berarti TV lama tidak bisa digunakan lagi.
Baca Juga: Perbedaan TV Analog dan TV Digital, Simak Yuk!
Kemenkominfo menegaskan, bahwa TV lama masih bisa digunakan, namun dengan catatan perlu menambahkan Set Top Box (STB). Dengan menggunakan STB, maka pemilik TV lama tetap bisa menikmati tayangan TV digital.
Selain itu, dengan beralih dari TV analog ke digital, pengguna tidak lagi perlu bayar iuran, langganan, serta tidak lagi memerlukan pulsa karena bukan layanan streaming internet.
STB bisa dibeli melalui toko-toko elektronik atau bisa juga melalui online marketplace. Harga STB juga relatif terjangkau. Info selengkapnya mengenai tipe STB bisa dilihat di situs siarandigital.kominfo.go.id.
Demikianlah informasi mengenai tayangan TV analog dihentikan di 5 daerah yang akan dimulai pada pertengahan Agustus 2021.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Perbedaan TV Analog dan TV Digital, Simak Yuk!
-
Tahun Ini TV Analog Dimatikan Bertahap, Mulai dari Aceh
-
Telisik Kebocoran Data BPJS Kesehatan, Kemenkominfo Audit Forensik
-
Bocorkan 279 Juta Data Masyarakat Indonesia, Raid Forum Diblokir Menkominfo
-
Usai Kemenkominfo, Dirut BPJS Kesehatan juga Dipanggil Bareskrim
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora