Suara.com - Pada 17 Agustus 2021, tayangan TV analog dihentikan di 5 daerah, imbas dari peralihan TV analog ke TV digital.
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menghentikan tayangan TV analog dan beralih ke TV digital sepenuhnya paling lambat pada 2 November 2022.
Diketahui, peralihan ini akan dihentikan secara bertahap. Tahap pertama, tayangan TV analog akan dimatikan selambatnya pada 17 Agustus 2021.
Kemenkominfo menyampaikan melalui akun media sosial resminya, bahwa tahap pertama tayangan TV analog akan dihentikan di 5 daerah yang akan dimulai pada 17 Agustus 2021.
Adapun daftar 5 daerah tersebut sesuai dengan Permenko No. 6 Th. 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Berikut ini daftar daerahnya.
- Banten (Kab. Serang, Kota Serang, Kota Cilegon)
- Banda Aceh (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh)
- Kepulauan Riau (Kab. Karimun, Kab. Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang)
- Kalimantan Timur (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)
- Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan)
Tahap Penghentian Tayangan TV Analog
Kabarnya, penghentian tayangan TV analog yang beralih ke TV digital ini akan melalui 5 tahap. Adapun 5 tahapan penghentian tayangan TV analog yaitu sebagai berikut.
- Tahap I: paling lambat pada 17 Agustus 2021
- Tahap II: paling lambat pada 31 Desember 2021
- Tahap III: paling lambat pada 31 Maret 2022
- Tahap IV: paling lambat pada 17 Agustus 2022
- Tahap V: paling lambat pada 2 November 2022
TV lama masih bisa digunakan
Meski tayangan TV analog akan dihentikan bertahap mulai 17 Agustus 2021, bukan berarti TV lama tidak bisa digunakan lagi.
Baca Juga: Perbedaan TV Analog dan TV Digital, Simak Yuk!
Kemenkominfo menegaskan, bahwa TV lama masih bisa digunakan, namun dengan catatan perlu menambahkan Set Top Box (STB). Dengan menggunakan STB, maka pemilik TV lama tetap bisa menikmati tayangan TV digital.
Selain itu, dengan beralih dari TV analog ke digital, pengguna tidak lagi perlu bayar iuran, langganan, serta tidak lagi memerlukan pulsa karena bukan layanan streaming internet.
STB bisa dibeli melalui toko-toko elektronik atau bisa juga melalui online marketplace. Harga STB juga relatif terjangkau. Info selengkapnya mengenai tipe STB bisa dilihat di situs siarandigital.kominfo.go.id.
Demikianlah informasi mengenai tayangan TV analog dihentikan di 5 daerah yang akan dimulai pada pertengahan Agustus 2021.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Perbedaan TV Analog dan TV Digital, Simak Yuk!
-
Tahun Ini TV Analog Dimatikan Bertahap, Mulai dari Aceh
-
Telisik Kebocoran Data BPJS Kesehatan, Kemenkominfo Audit Forensik
-
Bocorkan 279 Juta Data Masyarakat Indonesia, Raid Forum Diblokir Menkominfo
-
Usai Kemenkominfo, Dirut BPJS Kesehatan juga Dipanggil Bareskrim
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Kasus Silmy Karim Jadi Evaluasi, Menteri Imigrasi Akui Sistem Tak Cukup Tanpa Integritas
-
Jejak Uang Rp145,5 Miliar Kasus Imigrasi, KPK Temukan Aset Kripto Rp1,2 Miliar
-
Jadi Penasihat Prabowo, Said Iqbal Bicara Buruh Tetap Demo atau Tidak?
-
Masih Bingung? Ini Perbedaan Perpres PARD dan PP Tunas dalam Perlindungan Anak di Ranah Digital
-
Satgas Pangan Polri Cium Aroma Kartel di Balik Amblesnya Harga TBS Sawit
-
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Langsung Suarakan Hapus Outsourcing
-
Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
-
Jadi Penasihat Khusus Presiden, Akankah Said Iqbal Tetap Kritis Bela Buruh?
-
Alasan Prabowo Tunjuk Said Iqbal Jadi Penasihat: Biar Aspirasi Buruh Gak Macet
-
Siasat Licik Dokter Gigi Vietnam: Pura-pura Jadi Pasien Demi Buka Praktik Ilegal di Ciputat!