Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengeluarkan pernyataan berbeda soal penunjukan sejumlah Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) menjadi tempat isolasi pasien Covid-19. Ia menyebut belum ada keputusan mengenai hal ini.
Namun, Riza memang mengaku GOR menjadi salah satu pertimbangan untuk dijadikan tempat isolasi. Sebab pihaknya masih melakukan sejumlah kajian mengenai hal ini.
"Nanti akan kami pertimbangkan (menggunakan GOR) kami akan lihat perkembangannya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Riza menyebut sejauh ini tempat yang akan disulap menjadi lokasi isolasi pasien adalah di sejumlah wisma. Berbagai titik sudah disiapkan sarana dan prasarananya untuk bisa menampung pasien.
"Jadi belum diputuskan. Sementara yang diputuskan kami menggunakan wisma yang ada," katanya.
Kebijakan penggunaan wisma diambil karena pemerintah pusat telah menyetop dana untuk pembiayaan hotel sebagai tempat isolasi.
"Karena sudah ada penutupan hotel dari Pemerintah Pusat terkait isolasi mandiri pemerintah mencarikan upaya-upaya di antaranya wisma-wisama yang nanti akan kita gunakan termasuk nanti mempertimbangkan GOR," pungkasnya.
Keterangan Riza ini berbeda dengan aturan yang sudah diterbitkan Gubernur Anies Baswedan. Anies telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 Tahun 2021 yang menyatakan GOR sebagai lokasi isolasi.
Kepgub itu juga sekaligus membatalkan Kepgub sebelumnya yakni Kepgub Nomor 979/2020 tentang Lokasi Isolasi Milik Pemprov DKI Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Update Terkini Covid-19, RSD Wisma Atlet Didatangi 405 Pasien Dalam Semalam
Berdasarkan Kepgub itu, Anies mengambil kebijakan ini karena adanya pemutusan pembiayaan tempat isolasi yang ada di Jakarta. Anies menuliskan keputusan Presiden Joko Widodo itu menjadi pertimbangan dibuatnya Kepgub.
"Bahwa dengan adanya kebijakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19," ujar Anies dalam Kepgub itu, dikutip Selasa (8/6/2021).
Karena itu, Anies melanjutkan "Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu diubah," jelasnya.
Selama ini, Pemprov DKI hanya memliki 166 kamar untuk ruang isolasi pasien Covid-19 secara mandiri di tiga tempat. Di antaranya adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta atau Jakarta Islamic Center (JIC) di Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan di Jakarta Selatan.
Untuk JIC tersedia 52 kamar, Graha Wisata Ragunan ada 66 kamar dan Graha Wisata TMII ada 48 kamar. Tiap kamar terdiri dari sekian tempat tidur dan bisa diisi lebih dari satu orang.
Dengan adanya Kepgub baru ini,total lokasi isolasi yang disiapkan Anies adalah sebanyak 37 tempat dengan proyeksi daya tampung yang mencapai 9.084 orang.
Berita Terkait
-
Poling Capres 2024 Ferdinand: Jokowi Pertama, Prabowo Kedua Disusul Anies Baswedan Ketiga
-
Kasus Meledak, Warga Tanjungpinang Meninggal Dunia Akibat Corona Meningkat 300 Persen
-
Update Terkini Covid-19, RSD Wisma Atlet Didatangi 405 Pasien Dalam Semalam
-
Hotel Isolasi Terpusat Pasien Covid-19 di Bekasi Terisi Penuh
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar