News / Metropolitan
Kamis, 10 Juni 2021 | 20:31 WIB
Pedagang bahan pokok di salah satu kios yang ada di Pasar Palmerah Jakbar. [Suara.com/Yaumal]

“Nggak setuju, sudah susah nyari duit, harga mahal dijual nggak laku. Jadi cari untung susah. Kalau bisa jangan dikenakan pajak, karena ekonomi susah ini,” ujarnya. 

Seperti diketahui Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menambah objek pajak untuk menambah pundi-pundi pendapatan negara.

Salah satu yang sedang dibahas adalah menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai obyek pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu juga pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Hal ini akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang bakal segera dibahas bersama DPR pada tahun depan.

Rencana pengenaan pajak sembako diatur dalam Pasal 4A draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. 

Dalam draf beleid tersebut yang dikutip Rabu (9/6/2021) barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. 

Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Load More