Suara.com - Dalam draft RUU KUP, sembako mulai dari beras hingga gula konsumsi akan dihapuskan dalam daftar barang yang dikecualikan dari pemungutan PPN. Hal ini tentu saja menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat luas. Lantas, berapa PPN sembako yang akan diberlakukan?
Wacana sembako kena PPN tersebut muncul setelah tercantum dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang akan dibahas bersama DPR.
Berapa PPN Sembako?
Rencananya, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen dari yang awalnya hanya 10 persen (tarif pajak yang berlaku saat ini). Adapun skema yang menjadi pertimbangan adalah skema multi tarif PPN, yaitu pengenaan pajak yang lebih rendah untuk barang-barang yang banyak dibutuhkan masyarakat dan pengenaan tarif lebih tinggi untuk barang mewah yang biasa dibeli kelas menengah atas.
Adapun sembako yang akan dikenakan PPN sebesar 12% di antaranya adalah:
- beras dan gabah
- jagung
- sagu
- kedelai
- garam konsumsi
- daging
- telur
- susu
- buah-buahan
- sayur-sayuran
- ubi-ubian
- bumbu-bumbuan
- gula konsumsi
Semula, barang-barang yang termasuk sembako tersebut dikecualikan dalam PPN yang diatur dalam aturan turunan. Yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017. Sedangkan dalam draft RUU pasal 4A, sembako dihapuskan dalam kelompok barang yang tidak dikenai PPN.
Pro dan Kontra Tarif Pajak Sembako 12%
Menurut pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan opsi yang masih relevan agar tidak mempengaruhi daya beli masyarakat. Kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen dianggap masih ideal, saat Indonesia tengah berjuang memulihkan ekonomi saat pandemi Covid-19.
Selain itu, kenaikan tarif PPN memang dianggap perlu dilakukan agar struktur penerimaan pajak negara tak melulu bergantung pada pungutan PPh badan. Pasalnya PPh badan bukan pungutan yang berkelanjutan dalam jangka panjang, sehingga ketergantungan dan akan berdampak buruk bagi penerimaan negara.
Baca Juga: Waduh! Bukan Cuma Sembako, Sekolah Juga Kena Pajak PPn 5 Persen
Sementara itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak sebagai sebuah langkah panik.
“Ini langkah panik pemerintah melihat utang yang menggunung dan pemerimaan pajak yang menurun. Mestinya di masa pandemi pemerintah bisa bekerja lebih cerdas tidak dengan menaikkan pajak, apalagi terhadap kebutuhan pokok, tapi memperkuat industrialisasi dengan menggunakan energi terbarukan,” cuitnya melalui akun Twitter @MardaniAliSera, Rabu (9/6/2021).
Demikian penjelasan berapa PPN sembako yang sedang jadi isu nasional saat ini. Kalau menurut pendapat Anda pribadi, bagaimana?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan
-
Baru Tahu Jakmania Boikot Persija, Shin Tae-yong Kirim Pesan
-
Rektor Unsoed Tersandung Korupsi, Pengamat Dorong Audit Menyeluruh PTN
-
Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat
-
Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi
-
Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!