Suara.com - Kabar soal rencana pemerintah untuk memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada produk sembako membuat masyarakat geger. Hal itu bermula dari RUU KUP atau Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Apa isi RUU KUP? Lalu apa saja barang kena pajak dan bebas pajak?
Wacana yang sedang heboh dibicarakan ini tertuang di dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tengah beredar.
Dalam Pasal 4A draft RUU KUP tersebut, diketahui bahwa pemerintah menghapus beberapa jenis barang tidak kena PPN. Beberapa kelompok barang tersebut di antaranya adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batubara. Selain itu, pemerintah juga menghapus barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dalam kelompok barang yang tidak kena PPN.
Padahal, sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sebelumnya telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan juga gula konsumsi.
Dalam draf RUU KUP tersebut, pemerintah juga memutuskan untuk menambahkan jenis jasa yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN. Jasa pelayanan yang rencananya akan dikenai PPN oleh pemerintah di antaranya adalah:
- Pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa pengiriman surat dengan perangko
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
- Jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri
- Jasa tenaga kerja
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Besaran Tarif PPN
Melalui beleid RUU KUP tersebut, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 12%. Kenaikan tarif PPN tersebut tertulis pada Pasal 7 Ayat 1.
Untuk diketahui, karena menuai pro dan kontra, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, bahwa pemajakan sembako bukan berarti pemerintah tidak memikirkan masyarakat kecil.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Protes Pajak Sembako: Kalau Mau, Gaji Suami Saya Naikin 2 Digit Dulu
Pasalnya, pemerintah tengah mereformasi sistem perpajakan yang tujuannya adalah supaya lebih adil dan tepat sasaran. Karena objek pajak yang dikecualikan PPN-nya saat ini termasuk sembako, banyak juga dikonsumsi oleh masyarakat mampu yang seharusnya bisa membayar.
Itu dia serba-serbi soal RUU KUP mulai dari isi dan barang apa saja yang kena dan tidak kena pajak. Bagaimana menurut Anda?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Mengulas Warisan Abadi Romcom Remaja dalam Film 10 Things I Hate About You
-
6 Sunscreen Anti Aging yang Mengandung Bahan Alami sesuai Review dan Harga
-
Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU
-
Jakmania Boikot Persija, Rizky Ridho Akhirnya Angkat Bicara: Kami Butuh Kalian!
-
Awas Ketipu Angka Palsu! Ini Cara Cek Odometer Motor Bekas yang Asli Belum Direset
-
Andalkan AI Benahi Desil, Luhut: Orang Tak Bisa Sembunyikan Data Lagi
-
322 Orang Ditangkap Buntut Demo 27 Agustus, 48 Jadi Tersangka
-
Pengembangan PLTP Makin Masif, Industri EPC Ikut Kecipratan
-
66 Orang Sudah Dipecat, Ini Alasan Kepala SPPG Wajib Ada di Dapur Jam 2 Pagi
-
Pertamina Siap Pimpin Pengembangan Ekosistem Carbon Capture Storage di Indonesia