Suara.com - Jaksa penuntut umum atau JPU menilai Habib Rizieq Shihab mencari panggung lantaran mengungkapkan cerita komunikasinya bersama Budi Gunawan hingga Tito Karnavian dalam pledoinya atas tuntutan kasus swab test RS UMMI.
Hal itu disampaikan jaksa saat bacakan nota jawaban atau replik atas pledoi Rizieq dalam kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Awalnya, Jaksa menyinggung soal aksi Rizieq yang menyebut sejumlah nama pejabat negara dalam pledoinya dari mulai Wiranto, Budi Gunawan, hingga Tito Karnavian. Menurut Jaksa hal itu tak ada relevansinya dengan kasus yang sedang dihadapi Rizieq.
"Dengan menyebut beberapa nama ada Budi Gunawan, eks Menko Polhukam RI Wiranto, Kyai Maruf Amin yang kini jadi Wapres RI atau Jendral Tito Karnavian, pasukan khusus TNI yang semua tak ada hubungannya dengan fakta-fakta persidangan dengan perkara a quo," kata jaksa dalam sidang.
Jaksa menilai tak sepatutnya Rizieq menyatakan cerita dengan menyeret-nyeret nama sejumlah pejabat negara tersebut dalan ruang sidang.
Jaksa kemudian menuding kalau cerita Rizieq tersebut hanya untuk cari panggung.
"JPU menyatakan bahwa cerita-cerita yang disampaikan terdakwa tersebut, JPU menilai Tak ada relevansinya. Cerita-cerita terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yang dilakukan oleh terdakwa," tuturnya.
Pada persidangan sebelumnya, Rizieq membacakan nota pembelaan atau pledoinya usai dituntut oleh jaksa dikurung penjara selama 6 tahun.
Dalam pledoinya Rizieq menyinggung sejumlah hal. Salah satunya dirinya menganggap kasus ini merupakan kasus rekayasa belaka dan hanya untuk dendam politik.
Baca Juga: Beda Pendapat, Jusuf Kalla Marah ke Habib Rizieq Shihab
"Saya semakin percaya dan semakin yakin bahwa ini adalah kasus politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum, sehingga hukum hanya menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki terhadap saya dan keluarga serta kawan-kawan," kata Rizieq.
Menurut Rizieq, nuansa politis dalam kasus hukumnya sangat terlihat mana kala tuntutan jaksa yang meminta dirinya dihukum 6 tahun penjara dalam kasus swab test di RS UMMI. Ia mengatakan, tuntutan jaksa tak masuk akal dan terlalu sadis.
Tuntut Rizieq 6 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.
Berita Terkait
-
Depankan Restorative Justice Kasus Rizieq, Fraksi PKS ke Jaksa Agung: Tak Perlu Lebay Pak
-
Sidang Swab RS UMMI, Jaksa: Rizieq Terlalu Banyak Curhat, Jangan Koar-koar Tanpa Dalil!
-
Bantah Telak! BIN: Budi Gunawan Tak Pernah Bertemu Rizieq di Arab Saudi
-
Sebut Menag dan DPR Sebar Hoaks Pembatalan Haji, Rizieq: Tak Satu Pun Mereka Dituntut
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru