Suara.com - Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menyebut para pejabat tinggi negara banyak melakukan kebohongan dengan kehebohan berskala nasional. Hal itu disampaikan Rizieq dalam nota pembelaan atau pledoinya atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus swab test RS UMMI.
Rizieq menyampaikan, banyak para pejabat negara di Indonesia melakukan berbagai kebohongan namun tak diseret ke pengadilan.
"Tak satupun dari mereka yang dituntut dengan pelanggaran terhadap Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait dugaan dengan sengaja menyiarkan kebohongan untuk menimbulkan keonaran," kata Rizieq.
Rizieq kemudian menyinggung soal dugaan kebohongan baru yang dilakukan oleh pejabat negara yakni Pimpinan DPR RI dan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut soal pembatalan ibadah haji 2021.
"Tentang Pembatalan Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2021 dengan dalih Pemerintah Saudi tidak memberikan Indonesia kuota haji, yang ternyata berita soal kuota tersebut adalah hoax alias bohong, sebagaimana dijelaskan oleh Dubes Saudi untuk RI Syeikh ‘Isham bin Ahmad bin ‘Abdi AtsTsaqofi pada tanggal 3 Juni 2021 dalam suratnya yang ditujukan langsung kepada Ketua DPR RI," tuturnya.
Rizieq menambahkan, keputusan soal pembatasan ibadah haji 2021 merupakan kebohongan yang dampaknya membuat timbulkan keonaran di tengah masyarakat. Menurutnya, kasus dugaan kebohongan tersebut harus diusut tuntas.
"Jadi, jika kita fair dan jujur, mestinya kasus kebohongan nasional seperti inilah yang diajukan ke pengadilan dengan tuntutan pelanggaran terhadap Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait dugaan dengan sengaja menyiarkan kebohongan untuk menimbulkan keonaran, bukan kasus pelanggaran prokes RS UMMI yang murni merupakan pelanggaran administratif bukan kejahatan pidana," tandasnya.
Tuntut Rizieq 6 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
Baca Juga: Ingin Jalankan Syariat Islam, Jusuf Kalla Sebut Pernah Marah Besar dengan Habib Rizieq
Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
"Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).
Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus swab test RS UMMI. Hukuman itu akan dipotong selama masa penahanan Rizieq.
"Dua menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.
Berita Terkait
-
Rizieq di Sidang: Hendropriyono dan Anaknya Belum Puas Kejar Agar Saya Dihukum Berat
-
Bertemu Tito di Arab, Rizieq Minta Abu Janda, Ade Armando dan Denny Siregar Dipenjara
-
Habib Rizieq Shihab Berpeluang Nyapres, JK: Pendukungnya Tidak Banyak
-
Lewat Pleidoi, Rizieq Bongkar Isi Pertemuan Bareng Wiranto, Tito dan Budi Gunawan di Arab
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
JK di Pemakaman Rachmat Gobel: Kita Kehilangan Sosok yang Paham Masalah Bangsa
-
Hakim Ungkap Rincian Suap Rp91,77 Miliar Blueray Cargo ke Pejabat Bea Cukai
-
Tepis Isu Perang Institusi, Komjak: Rumah Jampidsus Digeledah Bukan Sinyal Konflik Jaksa dan Polri
-
Siasat Sembunyikan Aset? KPK Duga Rumah Mewah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Gunakan Nominee
-
KPK Siap Supervisi Kasus Jampidsus Febrie: Tak Ada Kata Tidak Siap!
-
Panas Lembap Kian Berbahaya akibat Perubahan Iklim, Mengapa Tubuh Semakin Sulit Beradaptasi?
-
KPK Bakal Kuliti LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah Buntut Rumah Mewah di Sentul
-
'Hukum Jangan Berdasar Pesanan!' Prabowo Diminta Turun Tangan Evaluasi dan Berish-bersih Kejagung
-
Prabowo Sadar Ada Maling di Program MBG, Minta Warga Lapor Lewat TikTok
-
Keranda Khas Gorontalo Iringi Pemakaman Militer Rachmat Gobel di TMP Kalibata