Suara.com - Jaksa penuntut umum atau JPU menilai kalau Habib Rizieq Shihab dalam nota pembelaan atau pledoinya banyak mengeluarkan kata-kata kasar yang tak patut disampaikan dalam ruang sidang dalam kasus swab test RS UMMI.
Menanggapi hal itu, salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, justru mengatakan, kalau ucapan jaksa dalam repliknya juga banyak menyematkan kata-kata kasar.
"Dan jangan lupa jaksa menanggapinya apa dengan caranya baik? Apa kata-katanya juga baik? Tadi saya kalau itu juga bisa berpersepsi bahwa tanggapannya itu menurut kami kurang sopan kurang baik. Menegurnya juga baik tadi menurut kami kata-kata juga kasar," kata Aziz ditemui di PN Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Sementara itu Aziz menjelaskan, kalau Rizieq tak bermaksud untuk menyinggung siapa pun atas kata-kata yang dinilai kasar dalam pledoinya. Soal ada yang tersinggung, kata Aziz, dikembalikan kepada pribadi masing-masing.
"Akan tetapi jika ada yang tersinggung ternyata oleh ucapan beliau itu adalah urusan mereka masing-masing jadi yang dimaksud habib itu adalah hal-hal yang memang harus diucapkan secara tegas secara jelas," tuturnya.
Lebih lanjut, Aziz menyatakan, apa yang diutarakan Rizieq dalam pledoi hanya untuk menegaskan dan menyuarakan kondisi psikologis lantaran diperkarakan soal pelanggaran protokol kesehatan.
"Dan akhirnya cenderung beberapa pihak mungkin menilai cenderung kasar. Tapi sebenarnya tidak seperti itu. Beliau sangat baik tapi kan sesuatu itu harus tempatkan sesuai proporsinya. Yang keras harus kira keraskan juga dengan cara cara yang baik tentunya," tandasnya.
Jaksa Balas Pleidoi
Sebelumnya, jaksa penuntut umum atau JPU menyayangkan aksi Habib Rizieq Shihab yang menyematkan kata-kata dinilai kasar dan menghujat dalam nota pembelaan atau pledoinya atas tuntutan dalam kasus swab test RS UMMI. Jaksa menyebut Rizieq tak pantas menyandang status imam besar.
Baca Juga: Bahas Anies-Rizieq Pilpres 2024, Ferdinand Dijagokan dengan Lucinta Luna hingga Aldi Taher
Jaksa menilai, ucapan-ucapan Rizieq tersebut tak sepatutnya diucapkan. Pasalnya Rizieq selama ini dianggap mempunyai akhlak yang baik.
"Tanpa filter, kalimat-kalimat seperti ini lah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlakulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasat sebagaimana di atas," tuturnya.
Lebih lanjut, Jaksa kemudian menyoroti status Rizieq sebagai imam besar. Menurut Jaksa sandangan status tersebut tak pantas disematkan kepada Rizieq.
"Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," tandasnya.
Rizieq Dituntut 6 Tahun Bui
Dalam kasus tes swab RS Ummi, Rizieq resmi dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Status Imam Besar Disoal, PH Tak Peduli Ada yang Tersinggung karena Rizieq Berkata Kasar
-
Rizieq Seret Nama Budi Gunawan, Wiranto dan Tito di Sidang, Jaksa: Cari Panggung!
-
Depankan Restorative Justice Kasus Rizieq, Fraksi PKS ke Jaksa Agung: Tak Perlu Lebay Pak
-
Rizieq Lontarkan Kata Kasar di Pledoi, Jaksa: Status Imam Besar Hanya Isapan Jempol Belaka
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat