Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri beserta empat pimpinan lainnya, karena mangkir dari panggilan Komnas HAM terkait penonaktifan 75 pegawai KPK.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat berada di Kantor Komnas HAM pada Senin (14/6/2021).
“Maka harusnya presiden melihat persoalan ini dan juga menegurkan pimpinan KPK yang selalu mangkir, kalau seandainya besok tidak menghadiri panggilan dari komnas HAM,” katanya.
Menurut Kurnia, secara administrasi KPK, pasca revisi Undang-Undang KPK, berada dalam lingkup kekuasaan eksekutif. Sehingga, seharusnya Firli menghargai Komnas HAM sebagai lembaga negara yang sama.
Terlebih pada beberapa waktu lalu Komnas HAM memenuhi panggilan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
“Kalau di Ombudsman itu maladministrasi, maka di komnas HAM berkaitan langsung dengan nasib 75 pegawai KPK,” katanya.
Di samping itu, saat pemanggilan ulang pada Selasa (15/6/2021) besok, Kurnia menantang Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan lainnya untuk berani memenuhi panggilan Komnas HAM.
“Maka dari itu kami mendorong besok hari, pada panggilan kedua pimpinan KPK untuk berani mendatangi Komnas HAM, guna mengklarifikasi isu yang selama ini menjadi konsumsi publik seluruh Indonesia,” tegasnya.
Diketahui pasca pengaduan yang dilakukan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan, Komnas HAM mengagendakan pemanggilan terhadap Firli Bahuri dan pimpinan lainnya.
Baca Juga: Polemik 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Komnas HAM Minta Pandangan Guru Besar
Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran HAM saat tes wawasan kebangsaan (TWK) yang mengakibatkan 75 pegawai KPK dinonaktifkan.
Beberapa waktu lalu, Komnas HAM telah melayangkan surat panggilan, namun diabaikan Firli Bahuri dan pimpinan lainnya.
Sementara itu, pada Kamis (11/6/2021) lalu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memberikan klarifikasi alasannya tidak memenuhi panggilan Komnas HAM. Dia mengatakan pimpinan KPK masih tetap meminta jawaban Komnas HAM atas surat yang dikirimkan KPK pada Senin (7/6/2021) lalu.
Surat itu mempertanyakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“KPK menyampaikan alasan bahwa KPK butuh kepastian bahwa yang akan dimintai keterangan kepada KPK itu berkaitan dengan dugaan pelangga HAM apa," ucap Ghufron di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total
-
Bukan Sekadar Wacana! Pemprov DKI Libatkan Publik Susun 'Peta Jalan' Lingkungan Hidup Hingga 2055
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini