Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan menunda penjadwalan pemeriksaan terhadap Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) hari ini. Firli Bahuri Cs akan diperiksa pada Kamis (17/6/2021).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan, adanya penundaan pemeriksaan tersebut setelah Pimpinan KPK mengutus biro hukumnya datang ke Komnas HAM pada Senin sore kemarin.
"Yang temuin tim, termasuk saya di dalamnya jadi kami umumkan disini sudah ada komitmen yang baik dari pimpinan KPK, akan datang pada proses pemeriksaan Komnas HAM pada Kamis. Jadi Kamis besok kolega kami KPK akan datang," kata Anam dalam konferensi persnya di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021).
Anam mengatakan, KPK berjanji akan mempersiapkan segala hal untuk penuhi panggilan Komnas HAM Kamis esok.
"Akan mempersiapkan apa saja yang memang dibutuhkan untuk proses pendalaman, proses informasi, proses klarifikasi, dan mungkin juga akan disiapkan oleh teman-taman KPK proses penjelasan yang lebih komprehensif," ungkapnya.
Dari pertemuan pihaknya dengan biro hukum KPK, Anam mengatakan Komnas HAM memberikan penjelasan soal pemeriksaan terkait polemik TWK. Dari hasil itu disepakati pemeriksaan dilakukan pada Kamis esok.
"Semoga pertemuan hari kamis tersebut pengambilan keterangan benar-benar terjadi dan ini kami di Komnas HAM mendapatkan informasi yang banyak, itu harapannya, dan mendapatkan klarifikasi yang banyak itu harapan mendapatkan penjelasan yang lebih konprehensif itu juga harapannya," tandasnya.
Utus Biro Hukum
Perwakilan KPK disebut telah mendatangi Kantor Komnas HAM RI pada Senin (14/6/2021) kemarin. Kepala Biro Hukum dan Plt Kepala Bagian Litigasi KPK itu kemudian disebut klarifikasi sebagai pihak terlapor oleh 75 pegawai KPK, terkait adanya dugaan pelangaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca Juga: Bukan Firli Bahuri, Ini Perwakilan KPK yang Bertemu Komisioner Komnas HAM Terkait TWK
"Kepala Biro Hukum dan Plt. Kepala Bagian Litigasi KPK telah mendatangi Komnas HAM pada Senin 14 Juni 2021, untuk meminta klarifikasi secara langsung atas dugaan isu-isu HAM yang dilaporkan pengadu," ucap Ali dikonfirmasi, Selasa (15/6/2021).
Menurut Ali, kedatangan perwakilan KPK itu disambut langsung oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang memiliki fungsi sebagai Kepala Biro Hukum penyelidikan dan pemantauan, serta fungsional penyelidik Komnas HAM.
"Komnas HAM telah memberi penjelasan informasi yang diperlukan terkait aspek HAM yang akan dikonfirmasi dalam proses TWK. Penjelasan inilah yang sebelumnya tidak tertuang dalam surat balasan Komnas HAM kepada KPK," ucap Ali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri
-
Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro
-
Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur
-
Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu