Suara.com - Pengurus dan Jemaat GKI Yasmin Bona Sigalingging menyebut Wali Kota Bima Arya melakukan kebohongan publik atas pernyataannya yang mengklaim telah menyelesaikan kasus GKI Yasmin.
Hal ini menyusul Wali Kota Bima Arya yang menyerahkan hibah tanah lahan untuk pembangunan GKI Yasmin Kota Bogor.
"Sangat jelas bahwa klaim yang dinyatakan Bima Arya bahwa dia telah berprestasi penyelesaian kasus GKI Yasmin yang sudah 15 tahun itu adalah semua kebohongan publik," ujar Bona dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (15/6/2021).
Bona menegaskan bahwa kasus GKI Yasmin belum selesai. Pasalnya GKI Yasmim yang berlokasi di Jalan K.H Abdullah Bin Nuh Kav 31, Taman Yasmin Bogor masih disegel. Bahkan IMB gedung GKI Yasmin masih belum aktif sebagaimana putusan Mahkamah Agung.
"Tidak benar bahwa kasus tersebut telah selesai. Karena karena gereja tersebut masih disegel dan IMB-nya juga masih belum aktif sebagaimana yang ada dalam putusan Mahkamah Agung," ucap dia.
Tak hanya itu, Bona menuturkan penyelesaian kasus GKI Yasmin dapat dilakukan melalui implementasi putusan Mahkamah Agung nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 serta menjalankan rekomendasi wajib dari Ombudsman Tahun 2011.
"Yang paling gampang untuk menilai atau selesai atau tidaknya kasus GKI Yasmin adalah apakah IMB Gereja GKI Yasmin sebagaimana dikatakan dalam putusan Mahkamah Agung tingkat peninjauan kembali dan juga diinggung di dalam rekomendasi wajib Ombudsman 2019 itu sudah kembali berlaku," kata dia.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama semua unsur Forkopimda Kota Bogor secara sah menyerahkan hibah tanah lahan, untuk pembangunan GKI Yasmin, Kota Bogor.
Pemerintah Kota Bogor melakukan serah terima hibah lahan kepada GKI Yasmin, Minggu (13/6/2021) kemarin.
Baca Juga: GKI Yasmin Melawan, Tolak Lahan Hibah dari Bima Arya?
Serah terima ini sebagai bukti berakhirnya konflik setelah 15 tahun lalu, melalui proses sangat panjang. Pemkot kota Bogor akhirnya menghibahkan lahan baru untuk GKI Yasmin.
"Lima belas tahun kita bersama-sama mencurahkan energi dan konsentrasi atas usaha menyelesaikan konflik yang terus menjadi duri dari toleransi," ucap Wali Kota Bima Arya seusai menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Lahan, di GKI Pengadilan, Minggu (13/6/2021)
"Hari ini adalah bukti komitmen Pemkot Bogor untuk memastikan hak beribadah. Komitmen dan janji Pemkot Bogor untuk menuntaskan persoalan tempat ibadah bagi saudara-saudara kita," sambungnya.
GKI Yasmin akhirnya direlokasi dan dipindahkan ke Kelurahan Cilendek Barat, Kota Bogor, setelah dilakukan serah terima hibah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan