Suara.com - Koalisi Masyarakat Save Sangihe Island menilai pemberian izin usaha pada PT Tambang Mas Sangihe (TMS) melanggar sejumlah peraturan yang semestinya harus dilakukan. Salah satu indikatornya ialah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak mengetahui perihal izin PT TMS.
"Kami bertemu dengan Direktur pemberdayaan pesisir dan beliau nyatakan KKP sama sekali tidak tahu dengan perizinan PT TMS," kata Alfred, anggota Koalisi Masyarakat Save Sangihe Island dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (15/6/2021).
Padahal menurut Alfred, izin pemanfaatan pulau kecil itu wajib dikeluarkan oleh Menteri KKP. Sehingga ia menilai kalau ada kecacatan dalam pemberian izin usaha tambang dari Kementerian ESDM untuk PT TSM.
"Artinya TMS ini mendapatkan izin dengan melanggar beberapa prosedur wajib yang seharusnya dipenuhi oleh TMS maupun Kementerian ESDM dalam penerbitannya," ujarnya.
Hal tersebut pula yang menggerakan warga Sangihe untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Sebab diduga ada sejumlah hal yang dilanggar dalam proses pemberian perizinan.
Selain itu, Alfred juga mengatakan kalau Pulau Sangihe itu tidak bisa dilakukan penambangan. Karena secara prinsip, pulau tersebut masuk ke daerah rentan bencana.
Kemudian, kehadiran PT TMS juga dikhawatirkan bakal mengganggu akses masyarakat untuk mendapatkan air bersih yang selama ini diperoleh dari Gunung Sandarumang.
"Itu akan mengganggu kehidupan kami ke depan selama sekian puluh tahun apabila ada sisi-sisi lain dari gunung ini digali oleh perusahaan tambang emas ini," tuturnya.
Warga Sangihe Terancam
Baca Juga: Tak Didukung Pemda dan DPRD, Warga Sangihe Berjuang Sendirian Lawan Perusahaan Tambang
PT TMS mendapatkan izin usaha pertambangan seluas 42 ribu hektare di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Selatan. Padahal di wilayah tersebut terdapat 58 ribu penduduk yang kini tengah terancam kehilangan tempat tinggalnya.
Juli Takaliuang, anggota Save Sangihe Island mengatakan 42 ribu hektar itu mencakup tujuh kecamatan, 80 kampung dan sekitar 58 ribu penduduk di dalamnya. Mereka jelas menolak keberadaan perusahaan tambang yang 70 persen sahamnya dikuasai oleh Sangihe Gold Corporation, korporasi tambang asal Kanada.
"Karena 57 persen wilayah ini sudah dicover oleh izin usaha produksi PT Tambang Mas Sangihe maka kami sebagai putra putri Sangihe tentu tidak akan pernah rela sejengkal pun tanah kami (dialihfungsikan)," kata Juli.
Juli menegaskan kalau penduduk setempat sudah merasakan kehidupan yang aman, nyaman, bahagia dan sejahtera. Sementara keberadaan PT TMS justru dikhawatirkan bakal berdampak buruk, bukan hanya bagi penduduk tetapi juga lingkungan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pulau Sangihe itu termasuk daerah rentan bencana lantaran dilalui jalur lempeng Pasifik dan Eurosia, lempeng Sangihe, dan lempeng Maluku. Kemudian di sana juga terdapat dua gunung api bawah laut gunung Awu yang aktif.
Masyarakat setempat tidak membutuhkan perusahaan tambang di sana, tetapi mereka berharap pemerintah semestinya bisa memikirkan mitigasi bencana untuk Kepulauan Sangihe.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya