Suara.com - Survei Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menunjukkan indeks potensi radikalisme pada 2020 menurun dari 2019. Meski demikian, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar masyarakat agar tidak langsung berpuas diri.
Survei BNPT soal indeks potensi radikalisme pada 2020 mencapai 14,0 (skala 0 sampai dengan 100). Angka tersebut jauh lebih kecil ketimbang 2019 yang mencapai 38,4.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara Peluncuran Pelaksanaan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 - Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme (RAN PE) yang disiarkan melalui YouTube Wakil Presiden Indonesia, Rabu (16/6/2021).
"Kami tidak boleh berpuas diri dulu," kata Maruf.
Hal tersebut dipinta Ma'ruf, sebab Indonesia masih bakal dihadapkan dengan ancaman ekstremisme dan radikal terorisme. Ia menyebut keduanya selaku bermetamorfosis dalam banyak pola dengan mengusung isu-isu yang tidak sejalan dengan ideologi Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
"Ancaman ini telah menciptakan kondisi rawan serta gangguan atas stabilitas dan keamanan nasional," ujarnya.
Keamanan masyarakat dijelaskan Ma'ruf telah menjadi mandat bagi pemerintah sesuai dengan pembukaan UUD 1945. Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penindakan dalam rangka pemberantasan tindak pidana terorisme, sebagaimana amanat Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Untuk mewujudkannya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE).
RAN PE merupakan program koordinasi yang berisi berbagai aksi yang dilaksanakan oleh Kementerian dan Lembaga berkolaborasi dengan masyarakat sipil dalam upaya mengatasi akar masalah atau faktor-faktor pemicu ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme melalui pendekatan lunak atau softapproach.
Baca Juga: Jokowi: Radikalisme Berbasis Digital Perlu Terus Diwaspadai
"Tujuan RAN PE yang saat ini akan kita luncurkan bersama, adalah untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis
-
Jelang Rakernas 2026, PDIP Terbitkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi
-
Bukan Hanya Soal Huntara, Ternyata Ini 4 Masalah Mendesak di Aceh Menurut Satgas Galapana DPR
-
8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta
-
Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus
-
Gelar Rapat Lagi di Aceh, Satgas Pemulihan Pascabencana DPR Serahkan Laporan Kordinasi ke Pemerintah
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK