Suara.com - Survei Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menunjukkan indeks potensi radikalisme pada 2020 menurun dari 2019. Meski demikian, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar masyarakat agar tidak langsung berpuas diri.
Survei BNPT soal indeks potensi radikalisme pada 2020 mencapai 14,0 (skala 0 sampai dengan 100). Angka tersebut jauh lebih kecil ketimbang 2019 yang mencapai 38,4.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara Peluncuran Pelaksanaan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 - Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme (RAN PE) yang disiarkan melalui YouTube Wakil Presiden Indonesia, Rabu (16/6/2021).
"Kami tidak boleh berpuas diri dulu," kata Maruf.
Hal tersebut dipinta Ma'ruf, sebab Indonesia masih bakal dihadapkan dengan ancaman ekstremisme dan radikal terorisme. Ia menyebut keduanya selaku bermetamorfosis dalam banyak pola dengan mengusung isu-isu yang tidak sejalan dengan ideologi Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
"Ancaman ini telah menciptakan kondisi rawan serta gangguan atas stabilitas dan keamanan nasional," ujarnya.
Keamanan masyarakat dijelaskan Ma'ruf telah menjadi mandat bagi pemerintah sesuai dengan pembukaan UUD 1945. Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penindakan dalam rangka pemberantasan tindak pidana terorisme, sebagaimana amanat Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Untuk mewujudkannya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE).
RAN PE merupakan program koordinasi yang berisi berbagai aksi yang dilaksanakan oleh Kementerian dan Lembaga berkolaborasi dengan masyarakat sipil dalam upaya mengatasi akar masalah atau faktor-faktor pemicu ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme melalui pendekatan lunak atau softapproach.
Baca Juga: Jokowi: Radikalisme Berbasis Digital Perlu Terus Diwaspadai
"Tujuan RAN PE yang saat ini akan kita luncurkan bersama, adalah untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945."
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
4 Shio yang Makin Beruntung Setelah 29 Agustus 2026, Rencana Lebih Mudah Terwujud
-
Dari Marie Curie hingga Dinosaurus: Bagaimana Buku Ini Membuka Pintu Dunia Sains untuk Anak-Anak?
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum