Suara.com - Survei Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menunjukkan indeks potensi radikalisme pada 2020 menurun dari 2019. Meski demikian, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar masyarakat agar tidak langsung berpuas diri.
Survei BNPT soal indeks potensi radikalisme pada 2020 mencapai 14,0 (skala 0 sampai dengan 100). Angka tersebut jauh lebih kecil ketimbang 2019 yang mencapai 38,4.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara Peluncuran Pelaksanaan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 - Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme (RAN PE) yang disiarkan melalui YouTube Wakil Presiden Indonesia, Rabu (16/6/2021).
"Kami tidak boleh berpuas diri dulu," kata Maruf.
Hal tersebut dipinta Ma'ruf, sebab Indonesia masih bakal dihadapkan dengan ancaman ekstremisme dan radikal terorisme. Ia menyebut keduanya selaku bermetamorfosis dalam banyak pola dengan mengusung isu-isu yang tidak sejalan dengan ideologi Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
"Ancaman ini telah menciptakan kondisi rawan serta gangguan atas stabilitas dan keamanan nasional," ujarnya.
Keamanan masyarakat dijelaskan Ma'ruf telah menjadi mandat bagi pemerintah sesuai dengan pembukaan UUD 1945. Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penindakan dalam rangka pemberantasan tindak pidana terorisme, sebagaimana amanat Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Untuk mewujudkannya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE).
RAN PE merupakan program koordinasi yang berisi berbagai aksi yang dilaksanakan oleh Kementerian dan Lembaga berkolaborasi dengan masyarakat sipil dalam upaya mengatasi akar masalah atau faktor-faktor pemicu ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme melalui pendekatan lunak atau softapproach.
Baca Juga: Jokowi: Radikalisme Berbasis Digital Perlu Terus Diwaspadai
"Tujuan RAN PE yang saat ini akan kita luncurkan bersama, adalah untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945."
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua