Suara.com - Survei Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menunjukkan indeks potensi radikalisme pada 2020 menurun dari 2019. Meski demikian, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar masyarakat agar tidak langsung berpuas diri.
Survei BNPT soal indeks potensi radikalisme pada 2020 mencapai 14,0 (skala 0 sampai dengan 100). Angka tersebut jauh lebih kecil ketimbang 2019 yang mencapai 38,4.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara Peluncuran Pelaksanaan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 - Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme (RAN PE) yang disiarkan melalui YouTube Wakil Presiden Indonesia, Rabu (16/6/2021).
"Kami tidak boleh berpuas diri dulu," kata Maruf.
Hal tersebut dipinta Ma'ruf, sebab Indonesia masih bakal dihadapkan dengan ancaman ekstremisme dan radikal terorisme. Ia menyebut keduanya selaku bermetamorfosis dalam banyak pola dengan mengusung isu-isu yang tidak sejalan dengan ideologi Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
"Ancaman ini telah menciptakan kondisi rawan serta gangguan atas stabilitas dan keamanan nasional," ujarnya.
Keamanan masyarakat dijelaskan Ma'ruf telah menjadi mandat bagi pemerintah sesuai dengan pembukaan UUD 1945. Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penindakan dalam rangka pemberantasan tindak pidana terorisme, sebagaimana amanat Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Untuk mewujudkannya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE).
RAN PE merupakan program koordinasi yang berisi berbagai aksi yang dilaksanakan oleh Kementerian dan Lembaga berkolaborasi dengan masyarakat sipil dalam upaya mengatasi akar masalah atau faktor-faktor pemicu ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme melalui pendekatan lunak atau softapproach.
Baca Juga: Jokowi: Radikalisme Berbasis Digital Perlu Terus Diwaspadai
"Tujuan RAN PE yang saat ini akan kita luncurkan bersama, adalah untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945."
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
-
Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!
-
Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
-
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!
-
Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!
-
Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?