Suara.com - Wali Kota Bogor Bima Arya mempersilakan pihak-pihak yang masih menolak solusi hibah tanah lahan pembangunan GKI Yasmin untuk menempuh jalur hukum.
Menurutnya hal itu dirasa baik dalam memastikan kepastian hukum.
"Namun apabila kemudian mereka memilih jalur hukum itu bagus karena untuk memastikan kepastian hukum tidak apa," kata Bima ditemui di The Wahid Institute, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2021).
Menurut Bima, ada dua tafsiran hukum berbeda dari persoalan GKI Yasmin. Pertama, soal pemenuhan hak di lokasi yang baru. dalam hal ini pemberian lahan dan ada tafsiran hukum di tempat atau lahan yang lama.
"Pasti akan kita sama-sama tempuh atas dasar kepastian hukum tadi," ungkapnya.
Sementara di sisi lain, yakni mengenai relokasi, Bima mengklaim, hal itu sudah melalui sejumlah kesepakatan. Menurutnya, tidak serta merta pemerintah Kota Bogor mengambil langkah sepihak.
"Jadi tidak tiba-tiba saja ada lokasi baru ya semua berikhtiar untuk lokasi lama selama kurang lebih 2 tahun. Melakukan pemetaan menganalisis cukup panjang lah hingga akhirnya diambil kesepakatan bersama," tandasnya.
Penolakan
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya sebut terkait sengkarut GKI Yasmin diklaim sebuah prestasi. Hal itu nampaknya menjadi sebuah permasalahan baru. Sebab, GKI Yasmin tolak hibah lahan dari Pemkot Bogor.
Baca Juga: Soal Sengkarut GKI Yasmin, Bima Arya: Soal Prestasi, Jangan Ditarik ke Arah Situ Lah!
Pengurus GKI Yasmin Bona Sigalingging mengatakan, apa yang diklaim Wali Kota Bogor yang menyebutkan permasalahan itu sudah selesai, secara tegas GKI Yasmin sebut Bima Arya berbohong.
"Masalah ini masih terus bergulir, ini diskriminasi. Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan hibah tanda kepada GKI Yasmin, yang kemudian di klaim itu tanda prestasi selesainya kasus GKI Yasmin. Yang paling gampang untuk menilai kasus GKI Yasmin itu adalah aparat GKI Yasmin," katanya dalam zoom meeting soal sengkarut GKI Yasmin, Selasa (15/6/2021).
"Apakah tanda segel di GKI Yasmin itu sudah di cabut sesuai dari perintah dari institusi negara. itu sangat jelas klaim itu dinyatakan Bima Arya telah berprestasi itu adalah sebuah kebohongan Publik," sambungnya.
Hal senada diutarakan pengurus dan jamaat GKI Yasmin, Rita Nababan. Mengenai relokasi yang ditawarkan Bima Arya itu jelas, GKI Yasmin menolak relokasi.
"Relokasi itu tidak menyelesaikan masalah, kita menolak relokasi, bima arya harus bertanggungjawab atas kasus ini. Relokasi ini bukan solusi, saya minta wali kota bisa menyelesaikan semuanya," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?