Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta secara resmi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan hukuman penjara terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta. Akan tetapi, pada putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas masa hukuman tersebut menjadi hanya 4 tahun.
Pemberian masa hukuman penjara 4 tahun tersebut dinilai Boyamin menciderai rasa keadilan bagi masyarakat.
"Atas dasar kortingan 6 tahun itu lah saya datang ke sini untuk mengajukan secara resmi meminta JPU mengajukan kasasi," kata Boyamin di Gedung Kejagung pada Rabu (16/6/2021).
Selain itu, dia juga menyampaikan protes terkait pertimbangan majelis hakim ditingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta yang meringankan hukuman penjara bagi Pinangki.
Salah satunya, Jaksa Pinangki telah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa.
Padahal menurut Boyamin, Pinangki tidak mengakui tiga perkara dalam persidangan. Perkara yang dimaksud itu, yakni soal dugaan gratifikasi dan suap, pencucian uang dan persengkongkolan jahat dengan Andi Irfan Jaya.
"Jadi hal-hal yang berkaitan dengan alasan meringankan oleh hakim pengadilan tinggi yang banding, yang mengkorting enam tahun itu ternyata tidak ada semua," ujarnya.
Adapun Pinangki, dijelaskan Boyamin, hanya mengakui soal pertemuan dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia dan tidak melapor ke atasannya.
Baca Juga: Dikorting 6 Tahun, MAKI Sindir Hukuman Ringan Jaksa Pinangki yang Bantu Djoko Tjandra
Itu juga dianggap Boyamin karena sudah ada tiket penerbangan serta fotonya sebagai bukti yang tidak bisa dielakkan Pinangki.
"Maka untuk menghormati rasa keadilan dan menyalurkan aspirasi, saya mengajukan secara resmi kepada Jaksa Agung terutama kepada JPU-nya untuk mengajukan kasasi ke MA dengan harapan level terakhir pengadilan kasasi inilah yang akan betul-betul mencermati rasa keadilan."
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026