Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta secara resmi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan hukuman penjara terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta. Akan tetapi, pada putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas masa hukuman tersebut menjadi hanya 4 tahun.
Pemberian masa hukuman penjara 4 tahun tersebut dinilai Boyamin menciderai rasa keadilan bagi masyarakat.
"Atas dasar kortingan 6 tahun itu lah saya datang ke sini untuk mengajukan secara resmi meminta JPU mengajukan kasasi," kata Boyamin di Gedung Kejagung pada Rabu (16/6/2021).
Selain itu, dia juga menyampaikan protes terkait pertimbangan majelis hakim ditingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta yang meringankan hukuman penjara bagi Pinangki.
Salah satunya, Jaksa Pinangki telah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa.
Padahal menurut Boyamin, Pinangki tidak mengakui tiga perkara dalam persidangan. Perkara yang dimaksud itu, yakni soal dugaan gratifikasi dan suap, pencucian uang dan persengkongkolan jahat dengan Andi Irfan Jaya.
"Jadi hal-hal yang berkaitan dengan alasan meringankan oleh hakim pengadilan tinggi yang banding, yang mengkorting enam tahun itu ternyata tidak ada semua," ujarnya.
Adapun Pinangki, dijelaskan Boyamin, hanya mengakui soal pertemuan dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia dan tidak melapor ke atasannya.
Baca Juga: Dikorting 6 Tahun, MAKI Sindir Hukuman Ringan Jaksa Pinangki yang Bantu Djoko Tjandra
Itu juga dianggap Boyamin karena sudah ada tiket penerbangan serta fotonya sebagai bukti yang tidak bisa dielakkan Pinangki.
"Maka untuk menghormati rasa keadilan dan menyalurkan aspirasi, saya mengajukan secara resmi kepada Jaksa Agung terutama kepada JPU-nya untuk mengajukan kasasi ke MA dengan harapan level terakhir pengadilan kasasi inilah yang akan betul-betul mencermati rasa keadilan."
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Minta Uang Tebusan 30 Ribu USD, Akun Kripto Peneror Bom NJIS Kelapa Gading Terlacak!
-
Putri Karlina Ogah Tanggapi Video Adu Mulut dengan Warga Garut: Kebenaran Akan Menemukan Jalannya
-
Menteri Zulhas Sebut Aman, Dokter Farhan Ingatkan Risiko Kanker dari Udang Terkontaminasi Cesium-137
-
Prabowo Lantik 10 Duta Besar RI untuk Malaysia hingga Suriah, Ini Daftar Lengkapnya!
-
Suara Pekerja Transportasi Lily Menantang Kebijakan Kendaraan Listrik di Depan Rieke Diah Pitaloka
-
Akhmad Wiyagus Resmi jadi Wamendagri, Benjamin Paulus jadi Wamenkes
-
Eky Priyagung Sentil Isu Energi dengan Guyonan Segar di Local Media Summit 2025
-
Resmi! Prabowo lantik Eks Kabaintelkam Peraih Hoegeng Award Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri
-
Air Mata & Ketegangan Warnai Dua Episode Pertama Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas
-
Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di Istana, Begini Sumpahnya