Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta secara resmi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan hukuman penjara terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta. Akan tetapi, pada putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas masa hukuman tersebut menjadi hanya 4 tahun.
Pemberian masa hukuman penjara 4 tahun tersebut dinilai Boyamin menciderai rasa keadilan bagi masyarakat.
"Atas dasar kortingan 6 tahun itu lah saya datang ke sini untuk mengajukan secara resmi meminta JPU mengajukan kasasi," kata Boyamin di Gedung Kejagung pada Rabu (16/6/2021).
Selain itu, dia juga menyampaikan protes terkait pertimbangan majelis hakim ditingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta yang meringankan hukuman penjara bagi Pinangki.
Salah satunya, Jaksa Pinangki telah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa.
Padahal menurut Boyamin, Pinangki tidak mengakui tiga perkara dalam persidangan. Perkara yang dimaksud itu, yakni soal dugaan gratifikasi dan suap, pencucian uang dan persengkongkolan jahat dengan Andi Irfan Jaya.
"Jadi hal-hal yang berkaitan dengan alasan meringankan oleh hakim pengadilan tinggi yang banding, yang mengkorting enam tahun itu ternyata tidak ada semua," ujarnya.
Adapun Pinangki, dijelaskan Boyamin, hanya mengakui soal pertemuan dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia dan tidak melapor ke atasannya.
Baca Juga: Dikorting 6 Tahun, MAKI Sindir Hukuman Ringan Jaksa Pinangki yang Bantu Djoko Tjandra
Itu juga dianggap Boyamin karena sudah ada tiket penerbangan serta fotonya sebagai bukti yang tidak bisa dielakkan Pinangki.
"Maka untuk menghormati rasa keadilan dan menyalurkan aspirasi, saya mengajukan secara resmi kepada Jaksa Agung terutama kepada JPU-nya untuk mengajukan kasasi ke MA dengan harapan level terakhir pengadilan kasasi inilah yang akan betul-betul mencermati rasa keadilan."
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius