Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membesar-besarkan perkara tes swab RS UMMI. Rizieq menyoroti adanya penyelundupan pasal penyebaran berita bohong atau hoaks.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik ini, Rizieq menyatakan dirinya diperiksa sebagai saksi pada 14 Januari 2021 lalu. Kala itu, pemeriksaan berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular terkait dugaan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Penanggulangan Wabah, dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Esoknya, 15 Januari 2020, Rizieq kembali diperiksa dan telah menyandang status tersangka, terdapat pasal seludupan. Hal itu merujuk Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait dugaan dengan sengaja menyiarkan kebohongan untuk menimbulkan keonaran, sebagaimana dakwaan premair.
"Akhirnya pasal tambahan inilah yang justru djadikan dakwaan kesatu baik yang primer mau pun subsider dan lebih subsider. Ini adalah penyeludupan pasal yang sangat dipaksakan," kata Rizieq di Pengadilan Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Rizieq menilai, dengan penyelundupan pasal penyebaran berita bohong, JPU terkesan ingin membesar-besarkan perkara. Sehingga, Rizieq bisa dijerat dengan hukuman pidana penjara yang padahal cukup dengan sanksi administrasi.
"Disulap oleh JPU jadi Kasus Kejahatan Pidana kebohongan dan keonaran dengan ancaman penjara 10 tahun," kata dia.
Untuk itu, sebait nasihat juga dibacakan Rizieq kepada JPU. Kata dia, penyelundupan pasal ini bukan perilaku baik, bahkan berujung tindak kriminalisasi terhadap seseorang.
"Sekedar nasihat untuk JPU yang baik lagi budiman, ketahuilah bahwa Pidanaisasi Kasus prototkol kesehatan dengan penyelundupan pasal pidana, sehingga terjadi Kriminalisasi pasien dan dokter serta Rumah Sakit bukanlah perilaku baik dan tidak pula perbuatan berbudi, tapi merupakan perbuatan jahat dan keji," pungkas dia.
Baca Juga: Suka Berkata Kasar saat Debat dengan Jaksa, Rizieq: Jangan Diambil Hati Apalagi Dendam
Berita Terkait
-
Rizieq ke JPU: Sebenarnya Saya Enggan Ladeni Replik, Kegiatan Dakwah Saya Terganggu
-
Mengaku Belum Pantas Disebut Imam Besar, Habib Rizieq: Saya Tahu Masih Banyak Kekurangan
-
Suka Berkata Kasar saat Debat dengan Jaksa, Rizieq: Jangan Diambil Hati Apalagi Dendam
-
Bacakan Duplik, Habib Rizieq: Jaksa Memang Lawan Kami, Tapi Bukan Musuh Kami
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel
-
Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus
-
Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara
-
Dituding Penjahat Perang, Amerika Diadukan ke PBB Usai Serang Warga Sipil di Iran Selatan
-
Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita
-
Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong
-
32 Tahun Jadi Guru, Mimpi Isayas Tigi Lihat Sekolah Gratis di Papua Tengah Akhirnya Terwujud
-
Kabar Gembira! 58.920 Siswa di Papua Tengah Bisa Sekolah Gratis, Termasuk Biaya Asrama
-
Surat Calon Jampidsus Beredar, Komjak Malah Pertanyakan Keabsahannya
-
JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda