Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membesar-besarkan perkara tes swab RS UMMI. Rizieq menyoroti adanya penyelundupan pasal penyebaran berita bohong atau hoaks.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik ini, Rizieq menyatakan dirinya diperiksa sebagai saksi pada 14 Januari 2021 lalu. Kala itu, pemeriksaan berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular terkait dugaan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Penanggulangan Wabah, dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Esoknya, 15 Januari 2020, Rizieq kembali diperiksa dan telah menyandang status tersangka, terdapat pasal seludupan. Hal itu merujuk Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait dugaan dengan sengaja menyiarkan kebohongan untuk menimbulkan keonaran, sebagaimana dakwaan premair.
"Akhirnya pasal tambahan inilah yang justru djadikan dakwaan kesatu baik yang primer mau pun subsider dan lebih subsider. Ini adalah penyeludupan pasal yang sangat dipaksakan," kata Rizieq di Pengadilan Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Rizieq menilai, dengan penyelundupan pasal penyebaran berita bohong, JPU terkesan ingin membesar-besarkan perkara. Sehingga, Rizieq bisa dijerat dengan hukuman pidana penjara yang padahal cukup dengan sanksi administrasi.
"Disulap oleh JPU jadi Kasus Kejahatan Pidana kebohongan dan keonaran dengan ancaman penjara 10 tahun," kata dia.
Untuk itu, sebait nasihat juga dibacakan Rizieq kepada JPU. Kata dia, penyelundupan pasal ini bukan perilaku baik, bahkan berujung tindak kriminalisasi terhadap seseorang.
"Sekedar nasihat untuk JPU yang baik lagi budiman, ketahuilah bahwa Pidanaisasi Kasus prototkol kesehatan dengan penyelundupan pasal pidana, sehingga terjadi Kriminalisasi pasien dan dokter serta Rumah Sakit bukanlah perilaku baik dan tidak pula perbuatan berbudi, tapi merupakan perbuatan jahat dan keji," pungkas dia.
Baca Juga: Suka Berkata Kasar saat Debat dengan Jaksa, Rizieq: Jangan Diambil Hati Apalagi Dendam
Berita Terkait
-
Rizieq ke JPU: Sebenarnya Saya Enggan Ladeni Replik, Kegiatan Dakwah Saya Terganggu
-
Mengaku Belum Pantas Disebut Imam Besar, Habib Rizieq: Saya Tahu Masih Banyak Kekurangan
-
Suka Berkata Kasar saat Debat dengan Jaksa, Rizieq: Jangan Diambil Hati Apalagi Dendam
-
Bacakan Duplik, Habib Rizieq: Jaksa Memang Lawan Kami, Tapi Bukan Musuh Kami
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Rocky Gerung Nilai Pertemuan Prabowo-Jokowi di Kertanegara Bukan Sekedar Kangen-Kangenan, Tapi
-
Momen Prabowo Rampas Rp 7 Triliun Aset Koruptor Timah, Harta Karun 'Tanah Jarang' Jadi Sorotan
-
Sudah Ada 10 Lokasi Keracunan MBG di Jakarta, Sebagian Besar Disebabkan karena Ini
-
Prabowo Saksikan Penyerahan Smelter dan Barang Rampasan dari Tambang Ilegal, Ini Daftarnya!
-
Soal Jokowi Temui Prabowo Ngobrol 4 Mata, PAN Beri Respons Begini
-
Hitung Mundur Dimulai, KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji!
-
Misteri Dentuman Keras dan Bola Api di Langit Cirebon Terpecahkan, Ini Penjelasan Ahli dan BMKG
-
Polisi Diledek Salah Tangkap oleh 'Bjorka Asli', Polda Metro Jaya Balas Gini
-
Fantastis! KPK Terima Pengembalian Uang Puluhan Miliar Terkait Kasus Haji, Dari Siapa Saja?
-
Benda Langit Misterius Meledak di Langit Cirebon, Benarkah Meteor Raksasa Jatuh di Laut Jawa?