Suara.com - Sebuah kajian dari seorang ustaz yang mengatakan bahwa menyanyi adalah profesi rendahan tersebar luas di media sosial.
Kutipan kajian singkat satu menit tersebut diunggah oleh grup Facebook Kajian Sunnah pada tahun 2019 lalu. Video lama ini kembali menjadi perbincangan di media sosial Twitter salah satunya diunggah oleh akun Twitter @Silalahilngan.
Pada kajiannya, seorang ustaz bernama Sofyan Chalid Ruray menuturkan bahwa pada zaman sahabat nabi para penyanyi dihukum begitu pula yang menyanyi.
"Dulu para penyanyi dimasa sahabat dihukum dan yang menyanyi dimasa sahabat dulu begitu pula masa Tabi'in dan Tabi'ut tabi'in yang menyanyi adalah budak," tuturnya.
Kemudian, pada masa tabi'in dan Tabi'ut tabi'in mereka yang menyanyi tergolong budak atau orang rendahan.
Apabila seseorang diketahui berprofesi sebagai seorang penyanyi, maka harga orang tersebut menjadi murah di pasar budak.
Ustaz Sofyan juga menambahkan bahwa hukum menyanyi adalah haram. Tak hanya itu, hasil dari menyanyi pun hukumnya haram.
"Haram hukumnya hasil dari menyanyi, sepakat seluruh ulama tidak ada perbedaan pendapat," pungkasnya dalam video.
Video ini kemudian mengundang berbagai reaksi dari warganet.
Baca Juga: Netizen Minta Bayarin Utang Rp 1 miliar, Reaksi Awkarin Viral
"Coba ceramah di depan H rhoma irama pa ustadz," kata warganet.
"Ada lagi ustaz seperti ini. Apapun diharamkan pindah planet aj....semua halal krn ga ada aktivitas disana," tambah yang lain.
"Yg mendengar kan haram jg kah? berarti se-Indonesia haram kabeh," tulis warganet.
"Terus uang opik, aa gym, dll bgmna dong," celetuk lainnya.
"Kalau gitu sama donk uang hasil ceramah haram juga Thinking faceThinking face. Bedanya cuma satu ada nadanya, satunya nggak," tutur yang lain.
"Kasian si maher zein, blm denger lagunya kali," pungkas warganet.
Berita Terkait
-
Netizen Minta Bayarin Utang Rp 1 miliar, Reaksi Awkarin Viral
-
Bikin Emosi, Wanita Ini Bagikan Chat Dipuji Gebetan Tapi Malah Berakhir Nyesek
-
Disambut Dingin saat Berkenalan, Cewek Ini Nyesek Dengar Pesan Ortu Pacar
-
Ponsel Rusak, Usaha Driver Ojol Kontak Pelanggan Ini Bikin Mewek
-
Video Lucu Bocil Lomba Azan tapi Grogi, Warganet sampai Gemas
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri